Buntok – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) Polda Kelimantan Tengah (Kalteng) menggelar Press Release pengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan minimarket Alfamart, Jalan Kaladan, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan. Kamis, (05/11/2026) pukul 08.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut, Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial MH (26) sebagai terduga tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Barsel, AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H. didampingi jajarannya melalui rilis pers,
Ia menyampaikan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) lalu, sekitar pukul 15.56 WIB. Sepeda motor milik korban bernama Raji diketahui hilang saat diparkir di depan minimarket tempat korban bekerja.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, korban berangkat bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nomor polisi KH 2847 DK,” ucap Kapolres.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di depan minimarket. Namun, saat itu kunci kontak sepeda motor masih dalam keadaan menempel.
Sekitar pukul 18.45 WIB, ketika hendak menggunakan kendaraannya, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kehilangan kendaraannya ke Polres Barito Selatan pada 3 November 2026.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi KH 2847 DK beserta STNK.
Selain itu, diamankan pula satu buah baju merah bertuliskan Dirgahayu ke-80 Indonesia 17 Agustus 1945, satu buah daster panjang berwarna biru tua, satu buah helm hitam merek GM, serta satu unit flashdisk berisi rekaman video yang diduga menjadi bukti aksi pencurian.
Atas perbuatannya, terduga tersangka MH disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengambil barang milik orang lain, baik seluruh maupun sebagian, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Melalui rilis tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana, gangguan keamanan, maupun keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran polisi diminta segera menghubungi layanan Call Center Polri 110. (Tim Redaksi)






