Aceh Tenggara – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 3 Kutacane kini menjadi sorotan publik. Sekretaris LSM Tipikor, Adrian Pelis, mempertanyakan transparansi dan pemanfaatan dana tersebut menyusul adanya laporan dari sejumlah orang tua murid yang mengindikasikan dugaan penyimpangan pada penggunaan Dana BOS tahun 2024 dan 2025.
Menurut Adrian, dana BOS seharusnya dipergunakan untuk perawatan fasilitas sekolah serta mendukung operasional pendidikan. Namun, kondisi sekolah yang dinilai kurang terawat serta adanya dugaan pungutan liar kepada orang tua murid menimbulkan tanda tanya besar.
“Penggunaan Dana BOS ini harusnya diarahkan untuk merawat dan memperbaiki fasilitas sekolah. Tapi yang terjadi justru ada dugaan pengutipan liar,” ujar Adrian Pelis kepada awak media, Selasa (16/09/2025).
Isu ini semakin menguat setelah LSM Tipikor menerima laporan dari wali murid bahwa dugaan penyalahgunaan Dana BOS telah berlangsung setiap tahun dan menjadi ladang keuntungan bagi oknum kepala sekolah.
Adrian menegaskan, praktik tersebut jelas bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Aceh tertanggal 25 Juni 2025 yang melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri.
“Kesepakatan tidak bisa dijadikan alasan pembenar jika bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ada edaran resmi gubernur yang melarang pungutan. Ini harus menjadi perhatian serius pihak Dinas Pendidikan, Bupati Aceh Tenggara, maupun aparat penegak hukum,” tegasnya.
LSM Tipikor memastikan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini secara resmi kepada pihak berwenang agar diusut tuntas demi menjaga integritas dunia pendidikan di Aceh Tenggara.
Red








