• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home PERISTIWA

Pengawas DPI : Kami Minta Kapolres Lombok Barat Tindak Tegas Pelaku Dugaan Kekerasan pada Anak ..!!

Nur Kholis by Nur Kholis
Mei 11, 2024
in PERISTIWA, TRENDING
0
Pengawas DPI : Kami Minta Kapolres Lombok Barat Tindak Tegas Pelaku Dugaan Kekerasan pada Anak ..!!

LOBAR.NTB, — Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Gunawan, S.Ag, meminta Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H., S.I.K., M.AP., menindaklanjuti terkait dugaan kekerasan pada RTP (14) Siswa Kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah, Putra dari Dra.Kasihhati Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang sedang menimba ilmu di Pondok Pesantren Nurul Madinah Jl. Pramuka No 25B Pelulan-Kuripan Utara, Kuripan Utara, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat Prov. Nusa Tenggara Barat yang mendapatkan penganiayaan dari R (35) hingga mengalami luka lebam di bagian wajah sebelah kiri dan kanan yang terjadi pada Jumat, (10/5/2024) sekitar pukul 18.30 WITA di Warung yang berjarak sekitar 300 Meter dari Pondok Pesantren Nurul Madinah.

Baca Juga  BerandaWujudkan Janji Program Linggau Juara, Wali Kota Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk UMKM *Rp 2 Juta per UMKMbyTintaPeta—Desember 22, 20250,, Senin 22/12/2025:

“Saya sangat menyesalkan Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah TGH.Muhammad Subki Sasaki saat orang tua korban mengkonfirmasi malah menyarankan untuk wudhu dan sholat 2 rakaat minta petunjuk Allah SWT dan menyarankan untuk berdamai saja.” tegas Lilik Adi Gunawan.S.Ag saat diwawancara awak media pada Sabtu, (11/5/2024).

Baca Juga  Cegah Stunting, Kopda Miftah Aktif Lakukan Pendamping Posyandu di Desa Paya

“Saya menganggap pendapat Tokoh FKUB tersebut tak patut, tak layak dan tak pantas sebagai seorang Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah yang mengatakan pada Ibu korban, ” Jangan seperti bencong,kalau jadi laki-laki jangan suka mengadu pada orang tua, padahal santrinya adalah anak dibawah umur yang sedang mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh R dengan alasan apapun,” tegas Lilik .

Baca Juga  TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2024 Kodim 0726/Sukoharjo dibuka Plt Bupati Sukoharjo di Desa Tambakboyo, Kec. Tawangsari

Hukuman Penganiayaan Anak Dibawah Umur : Penganiayaan, dalam konteks hukum Indonesia, diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Meskipun definisi ini dapat bervariasi di antara ahli hukum, namun secara umum, penganiayaan merujuk pada tindakan kekerasan fisik terhadap seseorang.

Jenis Penganiayaan Anak: Kekerasan terhadap anak dapat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: Kekerasan fisik: meliputi pukulan, tamparan, mencubit.

Kekerasan verbal: meliputi mencaci maki, mengejek, mencela, dan mengancam.
Kekerasan psikis: meliputi pelecehan seksual, memfitnah, dan mengucilkan.

Unsur Tindak Pidana Penganiayaan anak
Tindak pidana penganiayaan memiliki beberapa unsur yang harus terpenuhi, antara lain

Adanya unsur kesengajaan. Adanya perbuatan yang dilakukan. Adanya akibat perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban. Adanya akibat yang menjadi sasaran utama.

Baca Juga  𝐓𝐚𝐛𝐥𝐢𝐠𝐡 𝐀𝐤𝐛𝐚𝐫 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐧𝐠𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐮𝐥𝐢𝐝 𝐍𝐚𝐛𝐢 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐒𝐀𝐖, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐀𝐣𝐚𝐤 𝐓𝐚𝐮𝐥𝐚𝐝𝐚𝐧𝐢 𝐑𝐚𝐬𝐮𝐥𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡

Dewan Pengawas DPI memaparkan pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Baca Juga  Keluarga Tersangka Membantah Berita Acara Pemeriksaan BAP yang di Keluarkan oleh Satreskrim Polrestabes Medan

1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Baca Juga  Menjaga Hutan Hujan: Perlawanan Am1en, WALHI, dan Warga Adat di Garis Depan

“Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.” tegas Dewan DPI Lilik Adi Gunawan, S.Ag.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum Polres Lombok Barat yang telah quick respon menerima laporan Ketua Setwil FPII NTB Mawardi,SH dengan Laporan Polisi No. LP.B/63/V/2024/SPKT SATRESKRIM/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT.”ujar Lilik.

Baca Juga  Ribuan Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Antusias Simak Tausiah Habib Hanafi Sekumpul Martapura

“Seluruh perusahaan media dan wartawan yang bernaung di Forum Pers Independent Indonesia (FPIl) sebagai konstituen Dewan Pers Independen (DPI) se-Indonesia akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai UU yang berlaku,” Imbuh Lilik.

“Kami menyerahkan kasus dugaan kekerasan anak yang dialami RTP (14) siswa kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah untuk diproses kepada Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP, ” pungkas Dewan Pengawas DPI.

*Sumber: Eric_Presidium Dewan Pers Independen*

(Red)

Post Views: 408
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: AKBPHAMIndonesiaKapolresPelakuPersPerusahaanpolisipolressantri
Previous Post

Wujud Kepedulian Kesehatan Kepada Warga Binaan, Babinsa Ayuang Dampingi Posyandu Lansia

Next Post

Safari Dakwah dan Tadabbur Alam PRM dan PRA Al Furqan ke Wisata Pulau Mas Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nur Kholis

Nur Kholis

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Safari Dakwah dan Tadabbur Alam PRM dan PRA Al Furqan ke Wisata Pulau Mas Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Safari Dakwah dan Tadabbur Alam PRM dan PRA Al Furqan ke Wisata Pulau Mas Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polisi Turun Langsung Edukasi Warga, Pengelolaan Sampah Sidakarya Diarahkan Lebih Modern dan Berkelanjutan

Polisi Turun Langsung Edukasi Warga, Pengelolaan Sampah Sidakarya Diarahkan Lebih Modern dan Berkelanjutan

April 18, 2026
POLRI HADIR DI RITUAL SAKRAL: PENDEKATAN HUMANIS JAGA KAMTIBMAS DI UNGASAN SEMAKIN KOKOH

POLRI HADIR DI RITUAL SAKRAL: PENDEKATAN HUMANIS JAGA KAMTIBMAS DI UNGASAN SEMAKIN KOKOH

April 18, 2026
Polri Hadir Menyatu dengan Warga: Pendekatan Humanis Bhabinkamtibmas Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Denpasar Timur

Polri Hadir Menyatu dengan Warga: Pendekatan Humanis Bhabinkamtibmas Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Denpasar Timur

April 18, 2026
Pelayanan SIM Berbasis Teknologi di Denpasar Tampil Transparan, Humanis, dan Berstandar Tinggi

Pelayanan SIM Berbasis Teknologi di Denpasar Tampil Transparan, Humanis, dan Berstandar Tinggi

April 18, 2026

Recent News

Polisi Turun Langsung Edukasi Warga, Pengelolaan Sampah Sidakarya Diarahkan Lebih Modern dan Berkelanjutan

Polisi Turun Langsung Edukasi Warga, Pengelolaan Sampah Sidakarya Diarahkan Lebih Modern dan Berkelanjutan

April 18, 2026
POLRI HADIR DI RITUAL SAKRAL: PENDEKATAN HUMANIS JAGA KAMTIBMAS DI UNGASAN SEMAKIN KOKOH

POLRI HADIR DI RITUAL SAKRAL: PENDEKATAN HUMANIS JAGA KAMTIBMAS DI UNGASAN SEMAKIN KOKOH

April 18, 2026
Polri Hadir Menyatu dengan Warga: Pendekatan Humanis Bhabinkamtibmas Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Denpasar Timur

Polri Hadir Menyatu dengan Warga: Pendekatan Humanis Bhabinkamtibmas Perkuat Stabilitas Kamtibmas di Denpasar Timur

April 18, 2026
Pelayanan SIM Berbasis Teknologi di Denpasar Tampil Transparan, Humanis, dan Berstandar Tinggi

Pelayanan SIM Berbasis Teknologi di Denpasar Tampil Transparan, Humanis, dan Berstandar Tinggi

April 18, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Polisi Turun Langsung Edukasi Warga, Pengelolaan Sampah Sidakarya Diarahkan Lebih Modern dan Berkelanjutan

Polisi Turun Langsung Edukasi Warga, Pengelolaan Sampah Sidakarya Diarahkan Lebih Modern dan Berkelanjutan

April 18, 2026
POLRI HADIR DI RITUAL SAKRAL: PENDEKATAN HUMANIS JAGA KAMTIBMAS DI UNGASAN SEMAKIN KOKOH

POLRI HADIR DI RITUAL SAKRAL: PENDEKATAN HUMANIS JAGA KAMTIBMAS DI UNGASAN SEMAKIN KOKOH

April 18, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In