Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan terhadap perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa, yakni Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (alm), Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan, Rabu (25/6/2025).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan proses hukum terhadap Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Sementara itu, terdakwa Agustinus Soegih dijatuhi hukuman pidana penjara 14 tahun, denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39.622.938.300 subsider 6 tahun penjara. Sedangkan Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 1.643.437.500 subsider 2 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan tim penuntut koneksitas yang terdiri dari unsur Oditur Militer, Jaksa Penuntut Umum, dan penyidik Polisi Militer TNI AD di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana TWP AD tahun anggaran 2019–2020 oleh pihak internal dan eksternal TNI. Agustinus Soegih, selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), diduga melakukan kerja sama ilegal dengan Direktorat Keuangan TWP AD yang kala itu dipimpin Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.
Menanggapi putusan tersebut, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dalam keterangannya di Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (28/6/2025), menegaskan komitmen TNI dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“TNI menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk pelanggaran, guna menimbulkan efek jera, termasuk korupsi. Ini adalah bagian dari upaya institusi TNI untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tegas Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
Kapuspen TNI juga menambahkan bahwa TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Majelis Hakim koneksitas dalam sidang ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dan Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H. Sementara tim penuntut merupakan gabungan Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum dan penguatan tata kelola keuangan di lingkungan TNI.
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi








