Surabaya — Pengacara kondang asal Surabaya, Dodik Firmansyah, mengecam keras tindakan oknum Kepala Unit BRI Kunir Blitar berinisial TA, yang diduga menakut-nakuti kliennya agar tidak menggunakan jasa pengacara dalam penyelesaian kewajiban kredit.
Menurut Dodik, tindakan tersebut melanggar etika profesional sekaligus hak hukum debitur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kami mendampingi klien kami, Ibu MP, secara pro bono karena beliau hanya petani kecil. Namun justru mendapat tekanan dari pihak BRI agar tidak memakai jasa pengacara. Ini bentuk intimidasi yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Dodik Firmansyah di Surabaya, Kamis (13/11/2025).
Diduga Ada Ancaman terhadap Keluarga Debitur
Dodik mengungkapkan, setelah pihak BRI mengetahui MP menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum, Kepala Unit tersebut dikabarkan mengancam akan mempersulit pengajuan pinjaman bagi adik MP yang juga menjadi debitur di unit yang sama.
“Kepala Unit mengatakan jika tetap memakai pengacara, maka pengajuan kredit berikutnya akan dipersulit. Padahal kami datang untuk mencari solusi, bukan memperkeruh suasana,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat perbankan karena dapat mencoreng reputasi lembaga dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BRI.
Kronologi: Kredit Petani dan Permohonan Keringanan
Kasus ini bermula saat MP mengajukan Kredit Usaha Pedesaan untuk Rakyat (KUPERA) senilai Rp50 juta pada Februari 2025 dengan jaminan sertifikat hak milik atas nama mendiang suaminya. Kredit tersebut memiliki bunga Rp8 juta dan jatuh tempo pada 4 November 2025.
Akibat hasil panen yang buruk, MP tidak mampu melunasi kewajiban tepat waktu dan meminta bantuan hukum kepada Dodik Firmansyah untuk mengajukan restrukturisasi atau keringanan pembayaran.
“Kami mengusulkan skema pembayaran Rp2 juta tiap tiga bulan dengan perpanjangan tenor dua tahun. Ini niat baik dari debitur, bukan menghindari kewajiban,” jelas Dodik.
Namun, bukannya difasilitasi, MP justru diintervensi agar mencabut kuasa hukumnya.
Tindakan Dinilai Langgar UU Advokat
Dodik menegaskan, tindakan oknum Kepala Unit tersebut melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin hak advokat untuk memberikan jasa hukum kepada kliennya.
“Tidak ada pihak mana pun, termasuk bank, yang boleh melarang seseorang menggunakan jasa advokat. Itu hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Somasi ke Pihak BRI dan Laporan ke OJK
Dodik menyatakan akan melayangkan somasi resmi kepada Kepala Unit BRI Kunir, dengan tembusan ke Kepala Cabang BRI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar tindakan serupa tidak terulang.
“Kami berharap BRI segera mengevaluasi Kepala Unit tersebut. Bank harus menjadi mitra rakyat, bukan menakut-nakuti nasabah kecil yang ingin menyelesaikan kewajibannya dengan baik,” tutup Dodik.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Unit BRI Kunir, TA, melalui sambungan telepon pada Kamis (13/11/2025) belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
(Redho)







