PANCUR BATU – Josniko Tarigan, yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, terkesan mendapatkan keistimewaan. Meski menyandang status tersebut, pria warga Durin Simbelang itu masih bisa melakukan siaran langsung di akun media sosial TikToknya, @josnikotarigan122.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa DPO Josniko diterbitkan oleh Polsek Pancur Batu pada 13 Juni 2024 dan ditandatangani Kapolsek AKP Krisnat. Namun, pada 19 Juni 2024, Josniko masih aktif di media sosialnya.
“Kami dari kuasa hukum korban, Notrianta Sebayang, melaporkan kasus ini sudah lebih dari dua tahun dan baru sebulan ini Josniko ditetapkan sebagai DPO. Namun, hingga kini belum ada hasilnya, Josniko belum juga ditangkap,” kata Wilter Sinuraya pada Jumat (12/7/2024) siang.
Berdasarkan informasi dan data yang diterima pengacara, setelah DPO diterbitkan, Josniko masih bebas bermain di media sosial.
“Ini aneh, sudah DPO tapi masih bisa bermain media sosial. Polisi kok hanya diam saja,” tambahnya.
Korban dan pengacara juga kecewa karena pihak kepolisian tidak menyebarkan atau menempelkan selebaran DPO Josniko Tarigan di Polsek Pancur Batu maupun di pusat keramaian.
“Kami melihat selebaran DPO tidak ditempelkan di tempat keramaian. Tidak ada di kantor Polsek Pancur Batu juga. Kami mendorong Polsek Pancur Batu benar-benar serius menuntaskan kasus ini dan menangkap tersangkanya,” terangnya.
Terpisah, Kapolsek Pancur Batu, AKP Krisnat, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka terus berusaha memburu Josniko, tersangka dan DPO kasus penganiayaan itu.
“Kami sampai saat ini masih terus berupaya mencari keberadaan tersangka. Mengenai selebaran DPO, sudah kami tempelkan di kantor Desa Durin Simbelang dan Polrestabes Medan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, warga Kecamatan Pancur Batu ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang dengan brutal. Pelaku memukuli korban menggunakan batu.
(Tim)







