Lubuk Linggau – Seorang pemuda berinisial RR (31), asal Provinsi Jambi, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, pada Kamis (30/1/2025). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Nopera Enam Putra Jaya segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RR sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, tepatnya di Simpang RCA.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja kering seberat 7 gram, yang terdiri dari irisan daun, batang, dan biji ganja. Barang bukti tersebut dibungkus kertas putih dan disimpan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik tersangka.
RR mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
(Erwin – Kaperwil Lubuk Linggau, Musi Rawas)








