Lubuklinggau – Pemerintah Kota Lubuklinggau mendorong transformasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar menjadi Perusahaan Daerah (PD) Pasar guna meningkatkan profesionalisme dan efektivitas pengelolaan pasar. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, menegaskan pentingnya langkah ini diawali dengan studi komparatif ke daerah yang telah sukses menerapkan sistem PD Pasar.
“Studi komparatif sangat penting agar kita memahami model pengelolaan PD Pasar yang efektif. Targetnya, hasil kajian dan rekomendasi awal harus tersedia pada akhir Juni,” kata Sekda saat memimpin rapat tindak lanjut Instruksi Wali Kota terkait pembentukan PD Pasar, di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2025).
Ia menekankan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menyusun teknis pembentukan PD Pasar agar proses berjalan optimal dan terarah.
Menurutnya, keberadaan PD Pasar akan menjadi solusi atas berbagai persoalan pengelolaan pasar seperti tata kelola, kebersihan, retribusi, dan parkir. Dengan sistem yang profesional, ia berharap pasar di Lubuklinggau menjadi lebih tertib, bersih, nyaman, bebas pungli, dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kerangka acuan kerja harus disusun secara terstruktur dan resmi, melalui surat tugas dari wali kota sebagai dasar legal standing pembentukan PD Pasar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Lubuklinggau, Medhioline Sapta Windu, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan PD Pasar Palembang Jaya untuk mempelajari manajemen pengelolaan pasar.
“Hasilnya, untuk memperbaiki manajemen dan optimalisasi PAD, memang diperlukan pembentukan BUMD seperti PD Pasar,” jelas Medhioline.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H Kamaludin, Plt Asisten II H Heri Zulianta, Kabag Hukum Aris Garnida Husein, Kabag Perekonomian dan SDA Umarsyah Redo, serta sejumlah perwakilan OPD lainnya.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







