Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Pemerintah Kota Lubuk Linggau tengah mematangkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pemberian insentif bagi guru mengaji, marbot masjid, pengurus jenazah, dan penggali kubur. Rapat pembahasan draft Perwal ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rustam Effendi, di ruang rapat lantai 3 Kantor Wali Kota, Senin (14/07/2025).
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berperan besar dalam bidang keagamaan dan sosial.
“Pembahasan ini untuk memastikan agar kebijakan insentif benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata. Ketentuan dan kriteria penerima harus jelas agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai harapan,” ujar H. Rustam Effendi.
Selain insentif, dalam rapat juga dibahas draft Perwal tentang Pemberian Bantuan Uang Duka dan Pemakaman.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Erwin Armeidi, menjelaskan bahwa kriteria penerima manfaat dibuat agar bantuan diberikan secara objektif dan tidak salah sasaran.
“Penetapan kriteria bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian agar bantuan benar-benar menyentuh mereka yang berhak,” jelas Erwin.
Rapat ini turut dihadiri Kabag Kesra H. Ahyar El Hafis, perwakilan camat se-Kota Lubuk Linggau, tokoh agama, serta perwakilan dari beberapa OPD terkait.
(Erwin, Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas, Muratara)







