Aceh Tenggara – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menggelar apel kendaraan dinas roda dua milik para Pengulu Kute (kepala desa) di Lapangan Kantor Bupati, Jumat (18/7/2025). Seluruh kendaraan dinas berpelat merah itu dikumpulkan secara bertahap untuk dicek fisik dan administrasinya, khususnya kepatuhan terhadap pajak kendaraan.
Apel kendaraan ini merupakan upaya Pemkab Aceh Tenggara dalam menertibkan aset serta memastikan seluruh kendaraan dinas digunakan dan dikelola sesuai aturan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Aceh Tenggara, Zahrul Akmal SSTP MM, mengatakan pihaknya memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan dengan melibatkan Satpol PP setempat.
“Alhamdulillah, sekitar 70 persen kendaraan Pengulu Kute sudah membayar pajak. Sisanya dalam waktu dekat akan segera membayar pajak kendaraan di Samsat Kutacane,” ujar Zahrul.
Dalam arahannya, Bupati Aceh Tenggara mengapresiasi kepala desa yang telah tertib membayar pajak. Ia juga mengingatkan agar setiap nomor rangka dan mesin kendaraan harus sesuai dengan dokumen serta pelat nomor dinas yang digunakan.
“Bagi kepala desa yang tidak patuh membayar pajak kendaraan, berarti tidak mendukung kinerja pemerintah dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Kepatuhan pajak adalah bagian dari komitmen terhadap program-program Pemkab,” tegasnya.
Pemeriksaan ini sekaligus menjadi momentum penertiban aset daerah dan wujud transparansi pengelolaan barang milik negara di tingkat desa.
(Red)







