Surabaya – Merasa tidak puas dengan penanganan kasus pencurian yang dialaminya, Achmad Yalis (34), pemilik tembaga di Jalan Endrosono No.175 Surabaya, melaporkan kinerja Polsek Semampir ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, Kamis (31/7/2025).
Yalis mengungkapkan, laporan tersebut merupakan bentuk kekecewaannya terhadap penyidikan kasus pencurian tembaga yang ditangani sejak 1 Mei 2025 oleh Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia mengaku belum mendapat kejelasan hukum terkait laporan tersebut.
“Hingga akhirnya kami datang ke Propam Polda Jatim untuk mencari kepastian hukum yang adil,” ujar Yalis mewakili empat rekannya.
Di kantor Propam Polda Jatim, Yalis menyampaikan bahwa mereka langsung dilayani oleh anggota Yanduan Propam. Mereka diminta membuat laporan tertulis untuk selanjutnya dibawa ke Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Sudah, mas, sampean kasih surat itu ke Polres Tanjung Perak. Saya sudah menghubungi Propam di sana,” kata Yalis menirukan arahan dari petugas Propam Polda Jatim.
Kecewa Pelaku Penadah Tak Ditindak
Menurut Yalis, inti dari laporan mereka adalah kekecewaan terhadap penanganan kasus pencurian yang melibatkan pelaku utama berinisial Sufwen dan terduga penadah berinisial F. Sufwen diketahui telah ditangkap dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, namun F yang diduga sebagai penadah masih bebas.
“Padahal kami sudah menyerahkan bukti rekaman CCTV di depan rumah F, juga video pengakuan dari Sufwen saat pertama kali ditangkap. Tapi sampai hari ini F belum ditindak,” jelasnya.
Ia menilai, sikap Polsek Semampir yang belum melakukan upaya penangkapan terhadap F menimbulkan kesan tidak serius dan tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Minta Propam Bertindak Profesional
Usai dari Polda Jatim, Yalis dan rekan-rekannya langsung menyerahkan surat laporan tertulis kepada Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Tri Asmoro. Mereka berharap, laporan ini menjadi langkah awal untuk menuntaskan kasus secara adil.
“Harapan kami, kasus ini segera tuntas dan Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak bertindak profesional, agar masyarakat kembali percaya pada institusi Polri,” pungkas Yalis.
Bersambung
(Redho)








