SURABAYA — Seorang perempuan berinisial SW, warga Kota Surabaya, secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Vianetta Ragmania” ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur. SW mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., advokat yang berkantor di Kota Surabaya.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 433 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencemaran tertulis dan lisan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
Dugaan Fitnah dan Serangan Kehormatan
Kuasa hukum pelapor menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan setelah akun Facebook terlapor diduga mempublikasikan konten bermuatan tuduhan serius yang menyerang kehormatan dan nama baik kliennya.
“Akun tersebut diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dan bersifat memfitnah agar diketahui publik. Klien kami sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” tegas Dodik Firmansyah kepada wartawan.
Dalam unggahan yang dipersoalkan, SW dituding melakukan perselingkuhan dan disebut-sebut pernah melakukan check in di Sans Hotel Surabaya Rajawali bersama seorang pria bernama Andri, yang diklaim sebagai suami pemilik akun Facebook tersebut.
“Klien kami tidak mengenal sosok bernama Andri dan tidak pernah melakukan check in bersama siapa pun seperti yang dituduhkan,” tambahnya.
Unggahan Data Pribadi Dinilai Menyesatkan
Tak hanya itu, akun Facebook terlapor juga diduga menyebarluaskan data pribadi milik SW, lengkap dengan narasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi merugikan secara psikologis maupun sosial.
“Ini bukan hanya soal pencemaran nama baik, tetapi juga penyalahgunaan media sosial dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa hak. Seluruh bukti digital, termasuk tangkapan layar unggahan, telah kami serahkan kepada penyidik,” ujar Dodik.
Soroti Dugaan Kebocoran Data Hotel
Dalam keterangannya, pihak pelapor juga meminta aparat kepolisian untuk memanggil manajemen Sans Hotel Surabaya Rajawali, menyusul adanya dugaan kebocoran data tamu.
Dodik mengungkapkan bahwa kliennya memang pernah menginap di hotel tersebut pada 8 November 2025 dengan menggunakan identitas resmi dan nomor telepon pribadi. Namun, pada 8 Desember 2025, kliennya tiba-tiba dihubungi melalui WhatsApp oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Andri dan melontarkan tuduhan perselingkuhan.
“Sejak itu klien kami mengalami tekanan psikologis berupa teror, hinaan, hingga ancaman. Bahkan pada 12 Desember 2025, yang bersangkutan mengancam akan memviralkan data pemesanan hotel klien kami, dan ancaman itu benar-benar direalisasikan melalui media sosial,” jelasnya.
Upaya komunikasi yang dilakukan klien SW kepada pemilik akun Facebook tersebut pada 20 Januari 2026 juga tidak mendapatkan respons.
“Karena tekanan mental yang berat dan demi mendapatkan kepastian hukum, klien kami akhirnya memilih menempuh jalur hukum,” pungkas Dodik Firmansyah.
(Redho)








