Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan masyarakat. Nantinya, hasil produksi dari sumur rakyat ini bisa dijual langsung ke PT Pertamina (Persero).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan produksi minyak dari sumur rakyat bisa mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari (bph). Ia menilai, produksi sebesar itu seharusnya tidak dijual ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kita mau rakyat yang sudah bagus jangan disusahkan. Kita bantu mereka dengan regulasi. Selama ini sekitar 15.000-20.000 barel dijual ke pihak yang, mohon maaf, tidak jelas. Mendingan dijual ke Pertamina,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Bahlil menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur-sumur minyak secara mandiri.
“Dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan. Mereka warga negara Indonesia,” tegasnya.
Regulasi legalisasi aktivitas sumur rakyat ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tri Winarno, menjelaskan pihaknya akan mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan migas dengan mitra masyarakat.
“Regulasi yang kita siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama KKKS dan mitra,” kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4/2025).
Pertama, kerja sama operasi atau teknologi, mencakup pemanfaatan idle well, production well, idle field, hingga lapangan produksi. Kedua, kerja sama produksi sumur minyak yang dikelola BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar.
Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua sesuai Permen ESDM No. 1 Tahun 2008. Penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yakni kerja sama produksi sumur minyak antara BUMN atau koperasi.
Tri menambahkan, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, koperasi atau BUMD akan menjalin kemitraan resmi dengan KKKS melalui perjanjian kerja sama. Produksi diperbolehkan selama periode penanganan sementara yakni selama empat tahun.
“Selama empat tahun dilakukan perbaikan dan pembinaan agar sesuai Good Engineering Practices. Kalau dalam empat tahun tidak ada perbaikan, maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum. Selain itu, selama periode itu tidak boleh ada tambahan sumur baru. Jika ada, akan diambil langkah hukum,” tegas Tri.
Ia menuturkan, saat ini pemerintah tengah mempercepat inventarisasi sumur minyak rakyat yang layak masuk skema kerja sama produksi dengan BUMN atau koperasi.
“Mudah-mudahan dalam waktu 1-1,5 bulan ke depan inventarisasi ini bisa kita selesaikan,” pungkasnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)






