SURABAYA – Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan. Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan program Pembebasan Pajak Daerah 2026, berlaku sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bukti nyata kepedulian dan dukungan penuh bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur di tengah tantangan ekonomi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3/142/013/2026, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan paket keringanan yang sangat menguntungkan seluruh warga pemilik kendaraan bermotor:
PAKET INSENTIF YANG DIBERIKAN
✅ Bebas Sanksi Administratif – Terlambat bayar, tidak ada denda keterlambatan;
✅ Bebas PKB Progresif – Hanya bayar tarif pokok, tanpa beban tambahan;
✅ Diskon 20% Tunggakan PKB 2025 & Sebelumnya – Melunasi kewajiban masa lalu menjadi jauh lebih ringan;
✅ Bebas Denda & Pokok Tunggakan SWDKLLJ – Khusus masa mati lebih dari 1 tahun, bebas denda sekaligus pokok tunggakan;
✅ Keringanan Dasar Pengenaan: PKB turun hingga 24,74%, BBNKB turun hingga 37,25%;
✅ PENGENAAN PKB & BBNKB TIDAK NAIK – Stabilitas harga terjamin, tidak ada beban baru bagi masyarakat.
MUDAH DAN BISA DILAKUKAN DI MANA SAJA
Warga Jawa Timur kini bisa melunasi kewajiban pajak melalui berbagai saluran: mulai dari Kantor Samsat, Samsat Keliling, hingga layanan digital seperti Tokopedia, GoPay, Alfamart, Indomaret, dan aplikasi pembayaran resmi lainnya.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, kebijakan ini adalah wujud gotong royong negara bersama rakyat:
“Kami ingin meringankan beban warga sekaligus menjamin tidak ada kenaikan tarif yang memberatkan. Mari kita wujudkan kemandirian Jawa Timur yang makmur, sejahtera, dan tertib administrasi bersama-sama,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh warga memanfaatkan kesempatan emas ini secepatnya sebelum masa berakhir pada 31 Agustus 2026.
Hubungi Layanan Informasi:
– Call Center: (031) 3295700
– WhatsApp: 0812-3295-7000
– Atau kunjungi Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh wilayah Jawa Timur.
(Yadi/Red)





