Musi Rawas Utara, 22 Oktober 2025 — Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pemuda setempat.
Ketua Karang Taruna Desa Terusan, Marza Alfandi, melalui Sekretaris Karang Taruna, Eki Romadonsyah, menilai bahwa program tersebut sejatinya sangat baik dan bermanfaat untuk pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
“Program ini dapat menjadi solusi dalam hilirisasi sampah, sekaligus mendorong kegiatan daur ulang yang mampu menjaga lingkungan dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,” ujarnya.
Eki berharap keberadaan TPS 3R dapat menciptakan lapangan kerja lokal dan menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah di desa.
“Diharapkan mampu membuka peluang kerja baru dan mengedukasi warga untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan,” tambahnya.
Namun di balik dukungan tersebut, pihaknya juga menyoroti sejumlah hal yang perlu dikaji ulang, terutama terkait lokasi pembangunan TPS 3R yang dinilai terlalu dekat dengan pemukiman warga. Menurut Eki, kondisi ini dapat menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat serta risiko pencemaran lingkungan.
“Kami khawatir dampak jangka panjangnya. Jika TPS 3R ini menjadi tempat pengumpulan sampah skala besar dari seluruh Muratara, tentu potensi pencemaran udara dan bau tidak sedap bisa mengganggu kenyamanan warga,” jelasnya.
Slain itu, ia menyoroti potensi pencemaran tanah akibat limbah sisa pengolahan sampah.
“Sisa-sisa sampah seperti minyak jelantah yang meresap ke tanah bisa menurunkan kualitas tanah di sekitar area TPS,” ungkap Eki.
Karena itu, Karang Taruna Desa Terusan meminta agar pemerintah daerah mengkaji kembali pembangunan TPS 3R dengan memperhatikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat.
“Harapan kami, sebelum pembangunan dilanjutkan, dilakukan sosialisasi terbuka kepada warga agar semua pihak memahami manfaat dan risikonya,” tegas Eki.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini sebaiknya disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.
“Coba dikaji kembali dari semua sisi, karena lebih banyak potensi negatifnya jika lokasi tetap dipaksakan di dekat pemukiman,” pungkasnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)








