Sumenep, Jawa Timur – Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan tajam publik. Pelayanan distribusi air bersih yang dinilai amburadul dan tidak profesional memicu gelombang kekecewaan dari masyarakat, khususnya menjelang dan saat momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sejumlah warga mengaku mengalami krisis air bersih akibat distribusi yang tidak normal bahkan mati total hingga enam hari berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi dari pihak PDAM. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang berdampak langsung pada kebutuhan dasar masyarakat.
Krisis Air Tanpa Pemberitahuan: Warga Dipaksa Bertahan dan Cari Alternatif
Keluhan datang dari warga Desa Karang Anyar yang mengaku frustrasi atas buruknya pelayanan. Mereka harus mencari sumber air alternatif demi memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah kondisi yang seharusnya menjadi momen sakral kebersamaan keluarga.
“Air mati mendadak sampai enam hari, tanpa pemberitahuan. Kami kebingungan. Tapi tagihan tetap berjalan seperti biasa,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Situasi ini memperlihatkan lemahnya manajemen distribusi air serta minimnya komunikasi publik yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama perusahaan daerah.
Rangkaian Keluhan Masyarakat: Indikasi Pelayanan Tidak Profesional
Berikut poin-poin krusial yang menjadi sorotan publik:
- Distribusi Air Mati Mendadak tanpa notifikasi resmi kepada pelanggan
- Penanganan Gangguan Lamban, menunjukkan lemahnya respons teknis
- Tagihan Tidak Proporsional, tetap tinggi meski layanan terganggu
- Krisis Air Berkepanjangan, tanpa solusi konkret dari pihak terkait
Masalah ini diduga berkaitan dengan gangguan instalasi distribusi atau perbaikan jaringan, namun absennya transparansi memperburuk situasi dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Dugaan Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum
Kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum dan regulasi pelayanan publik, antara lain:
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel
- Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang menegaskan kewajiban penyedia air untuk menjamin kontinuitas distribusi
Jika terbukti lalai, pihak PDAM dapat dikenakan sanksi berupa:
- Sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan
- Kewajiban kompensasi kepada pelanggan atas kerugian layanan
- Audit kinerja dan keuangan oleh pemerintah daerah atau lembaga pengawas
- Potensi gugatan hukum perdata dari masyarakat yang dirugikan
Direktur PDAM Bungkam, Transparansi Dipertanyakan
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Direktur PDAM Sumenep melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan respons. Sikap bungkam ini semakin memperkuat persepsi publik akan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan air bersih.
Desakan Reformasi Manajemen dan Pelayanan
Masyarakat mendesak adanya evaluasi total terhadap manajemen Perumda Air Minum Sumekar agar mampu memberikan pelayanan yang layak, profesional, dan berpihak pada kebutuhan publik.
Krisis ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk tidak tutup mata terhadap persoalan mendasar yang menyangkut hak hidup masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PDAM Kabupaten Sumenep.
(Red/Yadi – Media Nasional Ganesha Abadi)








