Surabaya — Kasus penemuan potongan tubuh manusia di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Mojokerto, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama TAS (25), perempuan asal Jalan Made Kidul, Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy, menjelaskan pihaknya segera melakukan identifikasi korban dan mendatangi keluarga. “Kami profiling korban, lalu langsung mendatangi keluarganya. Saat ini keluarganya sudah berada di Satreskrim Polres Mojokerto,” ungkapnya.
Pelaku mutilasi, Alvi (25), ditangkap di kamar kosnya di Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu dini hari (7/9/2025). Ketua RT 01 RW 01 Lidah Wetan, Heru, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapannya sekitar pukul 01.00 dini hari. Namanya Alvi, sudah lima bulan ngekos di sini,” ujar Heru.
Sebelum penangkapan, polisi terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak RT setempat. Heru kemudian turut mendampingi petugas saat melakukan penggerebekan.
Menurut Heru, saat digerebek Alvi tidak melakukan perlawanan. “Waktu ditangkap dia terlihat santai, seperti tidak terjadi apa-apa. Polisi hanya menyampaikan kalau ini terkait kasus mutilasi,” jelasnya.
Usai penangkapan, kamar kos Alvi langsung dipasangi garis polisi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dan pelaku diduga memiliki hubungan sebagai pasangan suami istri siri. Bahkan, korban disebut tengah hamil saat peristiwa tragis itu terjadi.
(Redho)







