Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan mutasi dan rotasi terhadap 42 Perwira Tinggi (Pati) TNI sebagai bagian dari upaya pembinaan organisasi dan regenerasi kepemimpinan di lingkungan TNI. Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1001/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Sebanyak 21 Pati berasal dari TNI AD, 9 dari TNI AL, dan 12 dari TNI AU. Kebijakan ini ditujukan untuk menyesuaikan organisasi dengan tantangan strategis yang terus berkembang serta menjaga kesinambungan kepemimpinan di semua matra.
Beberapa jabatan strategis yang mengalami pergantian di antaranya Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akademi Militer (Akmil), dan Dansecapa AD. Mutasi juga mencakup jabatan penting di Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, satuan pendidikan, satuan operasional, hingga penugasan lintas institusi.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari sistem pembinaan karier yang sehat dan terukur. “Mutasi ini tidak hanya pergeseran jabatan, tetapi juga strategi menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memperkuat struktur organisasi TNI secara menyeluruh,” ujarnya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2025).
Kapuspen juga menyampaikan bahwa kebijakan ini mendorong peningkatan profesionalisme, soliditas, dan kapabilitas satuan TNI demi kesiapan operasional dan keberhasilan pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan dan keselamatan rakyat Indonesia.
Mutasi ini menjadi wujud komitmen TNI dalam menempatkan SDM terbaik sesuai kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi dengan tetap menjunjung prinsip meritokrasi, integritas, dan kesiapan menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks.
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi







