SUMENEP, 25 Juli 2026 – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan serius masyarakat dan kelompok tani. Proyek yang bersumber dari program Kementerian Pekerjaan Umum tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan awal sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, manfaat bagi petani, serta efektivitas pengawasan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan konstruksi saluran irigasi yang dibangun dengan pondasi berada sangat dekat bahkan merapat pada batang pohon jati berukuran besar. Kondisi tersebut dinilai tidak lazim secara teknis dan memunculkan dugaan bahwa lokasi pembangunan dipaksakan meskipun berpotensi mengurangi kualitas konstruksi maupun fungsi saluran irigasi.
Padahal, menurut keterangan sejumlah anggota kelompok tani, hasil musyawarah sebelumnya menyepakati agar pembangunan dimulai dari titik nol sehingga aliran air dapat menjangkau areal persawahan yang selama ini belum memperoleh layanan irigasi.
“Kami sudah sepakat saluran dibuat mulai titik nol supaya air bisa mengalir sampai ke sawah yang belum teraliri. Kenyataannya pekerjaan justru dikerjakan di lokasi lain, bahkan pondasinya sampai menempel pohon jati besar. Kami mempertanyakan dasar teknisnya dan menduga ada pihak-pihak yang memaksakan lokasi tersebut,” ujar salah seorang perwakilan kelompok tani.
P3-TGAI merupakan program berbasis pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan jaringan irigasi, memperkuat ketahanan pangan, memperluas manfaat pengairan bagi lahan pertanian, sekaligus menyerap tenaga kerja lokal melalui sistem padat karya. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan semestinya mengacu pada dokumen perencanaan, hasil musyawarah masyarakat, spesifikasi teknis, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Temuan di lapangan juga memunculkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan secara berjenjang oleh Tim Pendamping Masyarakat (TPM), Asisten Tenaga Ahli, hingga Tenaga Ahli dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Apabila benar terdapat ketidaksesuaian lokasi pekerjaan dengan perencanaan, kondisi tersebut semestinya telah diketahui sejak tahap awal dan segera dilakukan evaluasi sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Selain aspek teknis, masyarakat meminta dilakukan audit terhadap kesesuaian antara gambar rencana, volume pekerjaan, titik koordinat lokasi, hingga penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerugian bagi petani sebagai penerima manfaat program.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pekerjaan, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk apabila terpenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Di sisi lain, apabila terdapat pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maupun kewajiban kontraktual, juga dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi dan pengelolaan keuangan negara.
Sejumlah warga mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumenep, BBWS Brantas, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memverifikasi dokumen perencanaan dengan kondisi riil di lokasi, serta memastikan bahwa pelaksanaan P3-TGAI benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sebagaimana tujuan program pemerintah.
Masyarakat juga berharap hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun hilangnya kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan yang dibiayai dari uang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan, pengurus P3A, Tim Pendamping Masyarakat (TPM), maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta akan terus menelusuri perkembangan perkara ini secara independen, profesional, dan berimbang.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)







