Musi Rawas, Sumatera Selatan — Dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi yang digelar di wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan, Polsek BTS Ulu berhasil meringkus dua terduga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selama ini meresahkan warga.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FR (35), warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, dan JA (36), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di Desa Pian Raya, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami berhasil meringkus dua buronan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, yakni FR dan JA,” ujar Kapolsek.
AKP Fauzan menjelaskan, penangkapan berawal dari kegiatan Ops Sikat II Musi yang fokus pada penegakan hukum terhadap tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor), narkotika, dan premanisme.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/IX/RES MURA/SPK/Sek BTS Ulu tanggal 17 September 2025, jajaran Polsek BTS Ulu melakukan penyelidikan intensif terkait keberadaan para pelaku tindak pidana yang meresahkan warga Kecamatan BTS Ulu.
Melalui informasi masyarakat, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan dua DPO tersebut dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Selanjutnya kedua tersangka kami serahkan kepada Satreskrim Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Musi Rawas dalam menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau Musi Rawas Utara)








