Musi Rawas – Dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025, Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) bersama Unit Reskrim Polsek Tugumulyo berhasil meringkus dua pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Mura, Polda Sumatera Selatan.
Kedua tersangka yang diamankan yaitu AT (27), warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, diduga sebagai pelaku utama jambret, dan SU (51), warga desa yang sama, berperan sebagai penadah barang hasil curian. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing pada Kamis (31/10/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Dua pelaku ini memiliki peran berbeda, AT sebagai pelaku curas dan SU sebagai penadah hasil kejahatan,” jelasnya.
Kejadian berawal pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Umum Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo. Korban, CS (20), tengah berkendara dengan sepeda listrik bersama temannya, AS, menuju angkringan di Desa B Srikaton. Saat di perjalanan, pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam dan langsung merampas handphone Infinix Smart 6 milik korban.
Korban sempat mempertahankan barangnya hingga terjadi tarik-menarik. Namun, pelaku menendang korban hingga sepeda listrik oleng dan berhasil membawa kabur ponsel tersebut. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Tugumulyo untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan ponsel curian di rumah SU, yang mengaku membeli HP tersebut dari AT seharga Rp350 ribu. Dari keterangan itu, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap AT tanpa perlawanan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Infinix Smart 6 warna Midnight Black, satu kotak HP, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam-hijau dengan nomor polisi BG 3256 HAF, satu jaket hoodie abu-abu merek RUSHLIGHT, dan satu celana jogger hitam putih bertuliskan KUAIYISTYLE.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.
(Erwin)







