Ganeshaabadi.com – Dengan adanya Minol terjual bebas di toko yang saya pastikan tidak berizin justru seseorang atau berkelompok malah merekayasa nomor induk berusaha dengan cara menggandakannya ,saya selaku bagian dari masyarakat Dusun lidah desa Gambiran sontak melakukan laporan pengaduan pada 02 NOVEMBER 2022 kemarin ke Unit Pidsus Polresta Banyuwangi, ketika itu saya sudah dimintai keterangan yakni sudah di BAP, namun ironisnya hingga saat ini masih belum ada tindak lanjutnya terkait perkembangan laporan pengaduan saya.” cetus rofiq sambil menambahkan
“Setelah saya cek di Dinas perizinan kabupaten Banyuwangi, ternyata untuk izin penjualan minol di wilayah dusun lidah itu tidak ada, namun ternyata dengan cara memanipulasi atau menggandakan dokumen ijin berusah milik seseorang yang justru alamat nya diluar desa dan kecamatan Gambiran,Nah ini bagi saya sudah ada sabutase pemberkasan yang dilakukan oleh oknum.” kata rofiq
lanjut dia. “Ketika saya menanyakan tentang izin toko minol, dia memajang dokumen izin tersebut dengan memakai pigora yang menerangkan tempat penjualan minol ber alamat kan Dusun Lidah!.” Tegas dia
Saya menduga dengan banyaknya toko minol yang beredar,ada kemungkinan menggunakan cara yang sama,dari sinilah peran aktif dinas terkait segera melakukan sidak ketempat atau toko minol yang ada diperbagai wilayah dikabupaten Banyuwangi,Dinas koperasi Dinas perijinan serta Dinas terkait (tim terpadu)segera melakukan verifikasi data dengan cara yang tegas pada mereka yang tidak patuh i aturan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan media secara transparansi dalam melakukan sidak.”saran Rofiq
Dan selanjutnya saya memohon kepada Kapolresta Banyuwangi untuk mendorong penyidik dalam kasus minol ini segera melakukan penyelidikan atas laporan saya, komunikasi via WhatsApp terhadap Kanit pidsus sudah sering kali namun belum ada respon dan jawaban perkembangan nya.
Kepada dinas perijinan agar supaya lebih responsif atas temuan masyarakat (saya) dan segera melakukan tindakan pelaporan kepada APH dengan adanya oknum atau seseorang jika terlibat ikut serta memanipulasi dokumen atas nama TEKAT , artinya Dinas perijinan harus lebih stiril dan tidak mudah dijadikan lahan permainan atas kepemilikan dokumen pribadi “.
(Rh/Red)