Medan – Kasus mengejutkan muncul di PT Sarana Sukses Bogatama. Seorang mantan sopir bernama Suriadi yang telah resmi mengundurkan diri dari perusahaan, justru mengajukan tuntutan atas dugaan kelebihan jam kerja dan meminta kompensasi sebesar Rp12.263.606.
Tuntutan tersebut diajukan ke Dinas Tenaga Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1. Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Henry R.A Pakpahan, S.H. & Rekan menilai langkah Disnaker terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan surat penetapan denda tersebut.
“Keputusan ini sangat merugikan perusahaan dan menunjukkan kurangnya profesionalitas karena dikeluarkan saat proses hukum belum selesai,” ungkap pihak kuasa hukum.
Menanggapi penetapan tersebut, PT Sarana Sukses Bogatama telah mengajukan banding resmi kepada Kementerian Tenaga Kerja RI melalui surat No. 110/SSB/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025. Banding ini merujuk pada Pasal 28 ayat 3 Permenaker No. 01 Tahun 2020, yang memberi hak kepada pihak yang tidak menerima perhitungan untuk meminta penghitungan ulang.
Namun ironisnya, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 tetap menerbitkan Surat Nota Pemeriksaan Kedua pada 15 Juli 2025. Dalam surat tersebut, perusahaan diminta melaksanakan Nota Pemeriksaan Pertama, meskipun banding masih dalam proses.
Tindakan ini dianggap arogan dan mengabaikan asas hukum serta proses yang sedang berjalan. Pihak perusahaan mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja RI segera turun tangan dan menertibkan tindakan UPTD yang dinilai sewenang-wenang dan merugikan perusahaan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan penegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah Medan.
(Tim)








