TABALONG, Kalsel, — Pada momen Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, penanganan kasus yang menimpa Sdr. IS, guru MAN 1 Tabalong, menjadi perhatian publik di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Senin 15 Juni 2026, Sdr. IS menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polres Tabalong di Tanjung. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang disampaikan Sdr. IS.
Menurut keterangan Sdr. IS kepada penyidik, peristiwa yang ia laporkan diduga terjadi di salah satu ruangan Polsek Murung Pudak pada Jumat, 5 Juni 2026. Sdr. IS juga menyampaikan kepada wartawan bahwa kejadian tersebut diduga terjadi saat proses mediasi berlangsung.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi kronologi, keterangan Kapolres Tabalong, Kapolsek Murung Pudak, Kasi Humas Polres Tabalong, dan pihak MB guna keberimbangan pemberitaan.
Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, saat ini kasus berstatus saling lapor di Polres Tabalong. Sdr. IS sebagai Pelapor, yang juga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 466 KUHP. Usai pemeriksaan Senin 15 Juni 2026, ia menyampaikan kronologi versi dirinya kepada wartawan. Minggu (21/6/2026).
Pada waktu yang sama, Sdr. IS juga diperiksa sebagai terlapor atas laporan yang disampaikan pihak MB terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sdr. IS didampingi tim kuasa hukum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara pro bono, yaitu Rachmad Fadillah, SH, M. Wahyu Rahmadhani, SH, dan M. Sholeh, SH. Ketua DePA-RI Kalsel, Adv. Nizar Tanjung, meminta agar proses hukum berjalan profesional sesuai KUHP, KUHAP, dan Kode Etik Profesi Polri.
Merespons perkembangan kasus ini, warga Tabalong dan Murung Pudak menyampaikan beberapa pertanyaan terbuka kepada Kapolres Tabalong di momen Hari Bhayangkara ke-80, Bagaimana pengawasan terhadap Polsek jajaran? Warga berharap fungsi pengawasan melekat di Polres Tabalong berjalan optimal agar setiap kegiatan pelayanan di Polsek, termasuk mediasi, dapat berlangsung aman dan sesuai prosedur.
Warga meminta kejelasan terkait jalannya mediasi di Polsek Murung Pudak agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Sejak kejadian 5 Juni 2026 dan pemeriksaan lanjutan 15 Juni 2026, warga berharap Kapolres Tabalong melalui Kasi Humas dapat memberikan informasi perkembangan penanganan kasus kepada publik.
Warga meminta apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan kelalaian anggota, agar diproses sesuai Kode Etik Profesi Polri Perkap No. 7 Tahun 2022 secara transparan dan akuntabel.
Warga Tabalong dan Murung Pudak menyampaikan 4 harapan kepada Kapolres Tabalong dan Kapolsek Murung Pudak Menuntut Transparansi dan Kepastian Hukum:
1. Penjelasan; kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus
2. Transparansi; sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV jika dibutuhkan penyidik.
3. Proses hukum; yang profesional, cepat, tuntas, dan berkeadilan bagi semua pihak.
4. Jaminan keamanan; bagi korban, saksi, dan pelapor selama proses hukum berlangsung.
“Di Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami warga hanya meminta kepastian hukum dan transparansi. Kami percaya Polres Tabalong mampu menangani kasus ini secara profesional sesuai slogan Presisi,” ujar warga.
Warga menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan siap menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang disediakan, seperti Divpropam Polri, Kompolnas RI, dan Ombudsman RI, jika diperlukan.
Reporter: Raihan
Editor:—








