MEDAN – Ganeshaabadi.com Perjudian dengan modus game ketangkasan tembak ikan masih berjalan mulus di wilayah hukum Polrestabes Medan Khususnya Polsek Deli Tua. Tampaknya perjudian tersebut seakan-akan kebal terhadap hukum Pasal 303 bis KUHP.
Hal ini pun menjadi sorotan warga yang berada di Gg. Sekolah 15 Depan Kuburan, Kwala Bekala, Kec. Medan Johor, Kota Medan. Tepatnya titik lokasi Mesin Judi Tembak Ikan.
Pada Minggu (20/8/2023) Siang.
Pantauan wartawan di lokasi, satu unit mesin perjudian tembak ikan yang disuguhkan oleh pengelola, diminati oleh banyak pengunjung yang merupakan kaum dewasa pria setengah sadar.
“Gimana gak kebal hukum bang, orang mereka ada yang bekingi dari Oknum Loreng dan Coklat,” ucap warga.
Menurut penuturan warga, pihak pengelola selalu mendapatkan informasi saat akan dilakukan penggerebekan, Bila Perlu tim Polrestabes dan Polda Sumut turun tangan.
“yang di Gg. Sekolah 15 Kwala Bekala Ini kalau untuk penggerebekan sih belum pernah bang. Setiap mau digerebek pasti pihak pengelola angkat mesin, seperti dapat kebocoran informasi gitu bang, kami resah bg kami minta pihak Polda, Polrestabes yang nangkap itu mesin,” tutupnya.
Namun bukan hanya di Gang Sekolah 15 tetapi masih banyak ditemukan di Wilkum Polsek Delitua mesin (HNDK).
Kanit Reskrim Polsek Delitua Irwanta Sembiring juga sudah menegaskan akan menindak perjudian di wilkumnya.
“kita tindak lanjuti,” ucap Irwanta Sembiring
“Nanti kami tindak lanjuti, Terimakasih infonya sen.” Tutupnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Kami meminta Polrestabes Medan yang turun, karena Polsek Delitua hanya tutup mata, mungkin sudah ada main Mata kali, cetus sambungan warga Kwala Bekala Medan Johor.
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa masih belum memberikan keterangan terkait lokasi perjudian tersebut.
*(Red-Tim)*