Musi Rawas, Sumatera Selatan — Agenda mediasi antara warga pemilik lahan Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, dengan PT Tani Andalas Sejahtera (TAS), yang dijadwalkan berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Musi Rawas pada Rabu (2/7/2025), ditunda. Penundaan terjadi karena pihak perusahaan menyatakan adanya agenda lain yang berbenturan.
Sengketa ini sebelumnya memicu aksi unjuk rasa warga Desa Anyar di depan kantor DPRD Kabupaten Musi Rawas beberapa pekan lalu. Warga menuntut hak atas tanah seluas 118 hektare yang diduga diserobot PT TAS, mencakup 55 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, sempat menemui pengunjuk rasa dan berjanji akan memanggil pihak perusahaan untuk bermediasi dan mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.
Pada Senin (30/6/2025), Hartawan, salah seorang pemilik lahan, bersama sejumlah warga dan kuasa hukumnya, Adv. Dr. Sambas, S.IP., S.H., M.H., datang memenuhi undangan mediasi di kantor DPRD Kabupaten Musi Rawas. Namun setelah menunggu sekitar dua jam, mereka mendapat kabar bahwa mediasi ditunda.
Penundaan disampaikan melalui surat resmi dari PT TAS bernomor 001/PPE-GOV/VI/2025 yang ditujukan kepada pimpinan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Musi Rawas. Surat tersebut berisi permohonan penjadwalan ulang mediasi ke tanggal 7 Juli 2025 karena perusahaan memiliki agenda lain.
Adv. Dr. Sambas, S.IP., S.H., M.H., kuasa hukum Hartawan dan warga Desa Anyar, menyayangkan penundaan tersebut. Ia menegaskan pihaknya mendampingi klien untuk menyelesaikan persoalan dugaan penyerobotan lahan secara baik-baik.
“Lahan yang diduga diserobot PT TAS seluas 118 hektare. Tanah itu bersertifikat sejak 2007 dan sampai saat ini masih dikuasai PT TAS yang berkantor di Kecamatan Muara Lakitan. Kami menuntut ganti rugi karena dulunya lahan ini adalah kebun karet milik klien kami,” tegas Sambas.
Sementara itu, Hartawan selaku pemilik lahan mengungkapkan bahwa ia telah berulang kali memperingatkan pihak perusahaan agar tidak menggusur lahannya.
“Saya sudah sering memberitahukan ke pihak perusahaan bahwa saya memiliki lahan seluas 118 hektare. Jangan sampai lahan kami digusur,” ujar Hartawan.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








