GANESHAABADI.COM – GENTENG BANYUWANGI – RTH – ruang terbuka hijau,yang dulunya biasa disebut lapangan maron, di duga telah dijadikan Ladang pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai pemilik aset menjadi tidak berdaya ,saat aset daerah tersebut dikuasai oleh pemdes genteng kulon.entah apa yang ada di dalam benak sang pemilik ,hingga dibiarkan begitu saja.
kegiatan sewa menyewa bangunan kios yang ada didalam lokasi stadion atau RTH Maron Genteng yang disediakan oleh pemerintah daerah sebagai fasilitas umum,lalu dibangun dan di kelola melalui Dinas PU cipta karya diduga dimanfaatkan oleh pemerintah desa genteng kulon dengan cara di sewa sewakan 6 jt pertahun perkios, pemanfaatan lapangan olahraga diduga di komersial kan dengan hitungan sewa menurut kebutuhan acara kegiatan penyewa,tanpa di lakukan kordinasi atau komunikasi dengan pemilik aset.
Seharusnya sebagai pemilik bangunan kios toko dan pengelola lapangan olahraga tidak boleh membiarkan itu terjadi,namun sangat disayangkan pihak PU cipta karya diduga tidak melakukan teguran atas pemanfaatan aset miliknya semenjak setelah dibangun, pembiaran ini seperti kegiatan yang LEGAL, kegiatan mereka yang saya ketahui dan informasi dari masyarakat inisial A dilakukan se kira tahun 2017 hingga berita ini dibaca oleh masyarakat.”
Ditambah lagi ada oknum pengusaha yang telah dengan sengaja melakukan pengrusakan diwilayah fasilitas umum yang merupakan aset milik pemerintah kabupaten Banyuwangi, memotong pohon dan merubah bentuk juga fungsi area hijau dengan diganti bangunan tanpa ijin pemilik yang terbuat dari bahan batako, sungguh telah merusak lingkungan hidup diarea fasilitas olahraga yang sangat penting bagi kesehatan.
Sungguh patut diduga adanya perbuatan melawan hukum oleh para pihak diantara pelanggaran nya:
1.pembiaran oleh pemilik dan pengelola aset
2.penyalahgunaan wewenang
Kepala desa genteng kulon
3.penyerobotan oleh pemdes
Genteng kulon
4.pungli oleh pemdes genteng kulon
5.penggelapan uang negara oleh pe
Mdes genteng kulon.
6.pengrusakan fasilitas umum oleh
Oknum pengusaha inisial F
Sehingga menimbulkan kerugian negara yang disebabkan karenanya
Atas dasar temuan diatas Aset pemerintah daerah, yang saat ini dalam proses pembangunan dan tanpa melalui proses aturan yang berlaku,bahkan belum ada ijin dari pemilik aset , Dalam hal ini dan atas kejadian ini saya berharap sekali pemerintah kabupaten Banyuwangi segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang telah berani melakukan kegiatan liar pembangunan didalam asetnya kepada pihak penegak hukum serta lebih memperketat dalam mengawasi dan mencegah terjadinya penggunaan aset milik daerah tanpa ijin. belajar dari berbagai pengalaman yang telah terjadi diberbagai wilayah dibanyuwangi,jika aset sudah dikuasai oleh pihak yang berdalih usaha,sudah tentu sulit dan akan terjadi seperti sengketa dalam proses pengembalian nya,”tegas Rofiq
Dasar laporan tanggal 5-06-2023 agar kejaksaan Negeri Banyuwangi, Untuk segera melakukan proses hukum Terkait pemanfaatan aset daerah tersebut dan tidak menelantarkan laporan dari saya ,”pungkas Rofiq
(Red)++