Medan – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bergerak Bersama Rakyat (AMBARA) menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya No.18, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (17/6/2025). Aksi tersebut menyoroti sengketa sertifikat tanah yang diduga tumpang tindih dan mendesak hakim PTUN untuk bertindak adil dan profesional.
Massa menyuarakan dukungan terhadap pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 557/Sei Renggas Permata yang diterbitkan pada 25 September 2013 atas nama dr. T. Nancy Saragih seluas 887 m². Sertifikat tersebut dianggap bermasalah karena tumpang tindih dengan sertifikat lama yang telah terbit sejak tahun 1965.
“Kami mendesak PTUN agar berpihak pada keadilan. Jangan ada kongkalikong. Mafia tanah harus diberantas dari akar,” teriak orator aksi, Rafi Siregar, melalui pengeras suara di tengah kerumunan massa yang membawa berbagai poster tuntutan.
Berikut poin tuntutan AMBARA:
1. Mendukung pembatalan sertifikat tumpang tindih oleh BPN Sumut
2. Mendesak hakim PTUN bersikap netral dan menjalankan UU dengan benar.
3. Meminta hakim PTUN Medan untuk menguatkan keputusan pembatalan sertifikat oleh BPN Sumut melalui perkara No. 129/G/2024/PTUN-MDN.
4. Meminta Ketua PTUN Medan dan PT TUN Medan untuk mengawasi proses persidangan secara ketat.
5. Mendukung langkah MA dalam memberantas praktik suap di lingkungan peradilan.
6. Menolak keterlibatan mafia tanah dalam proses pengambilan keputusan hukum.
Sekitar pukul 12.00 WIB, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Humas PTUN Medan, Andi Hendra Dwi Bayu Putra, S.H., dan Fajar Sidik, S.H., M.H. Dalam audiensi tersebut, pihak PTUN menegaskan bahwa tuntutan mahasiswa akan dicatat dan disampaikan, namun proses putusan tetap berada di tangan majelis hakim yang independen.
“Silakan ajukan ke saluran pengaduan resmi jika ada indikasi ketidakadilan. Kami tidak bisa intervensi hakim, tapi akan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan,” ujar Fajar Sidik.
Rafi Siregar menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini dan meminta PTUN bersikap adil.
“Jika sertifikat 557 ini tidak dibatalkan, maka rakyat kecil terus dirugikan. Kami percaya PTUN mampu menjadi garda keadilan,” katanya.
Setelah diterima secara resmi, massa membubarkan diri dengan tertib. Mereka menyatakan akan kembali jika proses pengadilan menunjukkan indikasi penyimpangan.
(Tim)








