Tanjungpinang, Ganeshaabadi.com | Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Hj Marlin Agustina, menghadiri rapat paripurna di DPRD Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (4/9/2023).
Paripurna ini mengusung agenda Jawaban Pemprov Kepri terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DRPD Kepri atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, didampingi para Wakil Ketua DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono dan Tengku Afrizal Dahlan, serta dihadiri anggota DPRD Kepri lainnya.
Menurut Marlin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri berterima kasih dan mengapresiasi atas pemandangan fraksi-fraksi di DPRD Kepri -PDI-Perjuangan, Golkar, PKS, Nasdem, Gerindra, Demokrat, Hanura-PAN, dan PKB-PPP- atas penyampaian Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Apalagi seluruh fraksi menyambut baik dan mendukung peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah, melalui penyesuaian regulasi peraturan daerah terkait pajak daerah, dan retribusi daerah.
Hal ini sesuai amanat UU Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
(Nursalim Turatea).