Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang wanita bernama Maria Liana, tersangka utama dalam kasus kredit fiktif senilai Rp5,18 miliar yang diduga melibatkan oknum pegawai Bank BRI Unit Mulyosari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat terkait keterlibatan Maria dalam pengajuan kredit fiktif menggunakan dokumen palsu.
“Dana dicairkan tanpa verifikasi resmi karena dibantu oleh pihak internal bank,” jelas Putu dalam keterangan pada Jumat malam (25/4/2025).

Total dana yang berhasil dicairkan mencapai Rp5,18 miliar. Proses pengajuan dan pencairan dilakukan di luar prosedur yang semestinya, dengan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum pegawai bank.
“Kasus ini masih kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.
Maria dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan, Maria ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim.
(Redho)








