GANESHAABADI.COM – GENTENG – Lagi-lagi Terjadi Pungutan Liar ( Pungli) Yang Dilakukan oleh Pihak SMP N 2 Genteng Banyuwangi, Didalam rekaman kepala sekolah SMP N 2 Genteng menyampaikan Rincian sumbangan yang harus dibayarkan Mulai Kelas 7 sampai kelas 9 dimintai sumbangan pertama 400 ribu dan kelas 8 sampai kelas 9 dimintai sumbangan dan lain lain yang jumlahnya total 1,420, ribu,,
Padahal Sudah ada himbauan dari dinas pendidikan, Untuk tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,
Padahal disini sudah ada himbauan dari Dinas pendidikan, dan sudah jelas ada undang undang yang harus dipatuhi tapi kenapa banyak lembaga pendidikan yang masih tidak mengindahkan peraturan yang sudah ditentukan,
“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan sumbangan atau pungutan uang dari orang tua/wali, siswa,
(Red)