Aceh Tenggara – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Desa Rambung Teldak, Kecamatan Darul Hasanah. Hidayat, mantan Sekdes Rambung Teldak, resmi melaporkan Kepala Desa setempat ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Senin (14/7/2024) pukul 11.00 WIB.
Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Hidayat mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga integritas pemerintahan desa. Ia menyebut banyak kegiatan desa yang tidak melibatkan perangkat lainnya, bahkan diduga fiktif dan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.
Dalam pelaporannya, Hidayat didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Desa Rambung Teldak, sejumlah tokoh masyarakat, dan puluhan pemuda-pemudi desa. Turut hadir pula dua perwakilan LSM yakni Junaidi Sinaga, Ketua LSM KPKN (Komite Pemantau Kebijakan Negara) dan Sambu Bahri, Ketua LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa).
Junaidi menyatakan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berharap Kejaksaan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, karena anggaran desa adalah amanah negara untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Sambu Bahri menambahkan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Ia mendesak agar dilakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh program kegiatan yang dibiayai dari APBDes 2023 dan 2024.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Aceh Tenggara belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi awal dari perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
(Red)







