Langkat, Sumatera Utara – Mantan Manajer KSPPS Pradesa Mitra Mandiri, Tridarma Yoga, melontarkan tuduhan serius terhadap Ketua Koperasi sekaligus anggota DPRD Langkat dari Partai Gerindra, Dedek Pradesa S.Sos., atas dugaan penggelapan dana nasabah.
Dalam pernyataan pers di Pengadilan Negeri Langkat, Selasa (11/6/2025), Yoga menyebut dirinya hanya dijadikan kambing hitam atas dugaan penyelewengan dana bernilai miliaran rupiah yang dialirkan ke rekening pribadi DP. “Saya hanya boneka. Keputusan penuh diambil oleh Bapak Pradesa. Saya punya bukti transfer dana puluhan miliar ke rekening pribadinya,” ujar Yoga.
Yoga juga menuntut agar aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penggelapan tersebut, termasuk menelusuri harta kekayaan DP lewat pemeriksaan LHKPN dan rekening pribadinya. Ia yakin dana nasabah digunakan untuk membeli aset pribadi atas nama keluarga.
Tuduhan Yoga diperkuat kesaksian Bendahara Koperasi, Bayu Fajar, dalam sidang pada 28 Mei 2025. Bayu menyebut dirinya tidak pernah mentransfer dana ke rekening Yoga, melainkan langsung ke rekening pribadi Dedek Pradesa.
Sebelumnya, DP pernah dilaporkan oleh seorang nasabah ke Polda Sumut pada September 2023 dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp7 miliar. Namun, penyelidikan kasus tersebut dihentikan (SP3) tanpa alasan jelas, membuat Yoga mempertanyakan integritas proses hukum yang berjalan.
“Saya sangat prihatin. Dana nasabah tidak dipertanggungjawabkan, sementara saya dikorbankan. Saya minta Dedek Pradesa diadili dan dana nasabah dikembalikan,” tegas Yoga.
Hingga berita ini diterbitkan, DP belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi melalui WhatsApp. Sikap bungkam DP makin memunculkan tanda tanya besar atas kebenaran tuduhan mantan bawahannya tersebut.
(Rz)







