Pasuruan Kota, 16 Mei 2025 – Proses pembuatan surat penetapan waris untuk keluarga H Mashuri (alm) dan Abu Bakar (alm) di Kelurahan Tamba’an, Kecamatan Panggung, Kota Pasuruan, menemui jalan buntu. Sebanyak 33 ahli waris, dengan 20 di antaranya hadir dalam mediasi yang difasilitasi oleh Lurah Tamba’an, Zainul Arifin.
Lurah Zainul Arifin menjelaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan proses pembuatan surat penetapan waris secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum. “Untuk ahli waris, apabila data sudah lengkap dan semua sudah tanda tangan, langsung saya buatkan suratnya,” tegasnya.
Namun, proses mediasi belum sepenuhnya berjalan lancar. Tiga ahli waris berinisial H. SY, Hj. SL, dan AS tidak hadir dalam undangan mediasi karena masih menunggu langkah dari seorang pengacara berinisial AL, yang juga merupakan menantu dari salah satu ahli waris.

Selain itu, terdapat kebutuhan pendataan ulang dari empat ahli waris yang memiliki total sepuluh anak. Kelengkapan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KSK) juga masih belum lengkap.
Pihak kelurahan berencana mengirimkan panggilan ulang kepada seluruh ahli waris, khususnya kepada tiga pihak yang belum hadir. Jika mediasi selanjutnya tetap gagal dan tidak ada kesepakatan, maka persoalan ini terpaksa akan dilimpahkan ke Pengadilan Agama.
Lurah Zainul Arifin berharap bahwa semua pihak ahli waris dapat hadir dalam pertemuan mediasi berikutnya sehingga dapat menemui titik temu dan tidak perlu naik ke ranah pengadilan. Namun, jika tidak ada kesepakatan, maka jalan terakhir adalah ke Pengadilan Agama untuk diputuskan.
(Red)








