Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lubuklinggau menggelar razia angkutan batu bara pada Rabu, 7 Januari 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, bersama Dandim 0406, Kapolres Lubuklinggau, dan Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau.
Razia gabungan ini melibatkan Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Polres Lubuklinggau, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan angkutan barang, khususnya truk pengangkut batu bara yang melintas di wilayah kota.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit truk yang terbukti membawa muatan melebihi batas tonase yang diizinkan. Pengemudi truk langsung dikenakan sanksi tilang oleh Dinas Perhubungan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.
“Razia ini menunjukkan komitmen Forkopimda Kota Lubuklinggau dalam menegakkan aturan, menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas, sekaligus melindungi kondisi jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih,” ujar Erwin, Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026, mengenai larangan truk angkutan batu bara melintas di jalan nasional maupun jalan provinsi.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, dan pihak berwenang tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
(Erwin)








