Aceh Tenggara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor resmi melaporkan Pemerintah Desa Lawe Hakhum, Kecamatan Deleng Pokhison, Kabupaten Aceh Tenggara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara. Laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, menyebut pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait tidak tepat sasarannya sejumlah kegiatan desa serta adanya dugaan mark-up anggaran yang dinilai merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, sejumlah kegiatan yang dianggap bermasalah di antaranya:
- Pengadaan sound system dan alat komunikasi Rp 25.000.000
- Beasiswa aparatur kute Rp 10.000.000
- Beasiswa anak sekolah Rp 38.000.000
- Penyelenggaraan posyandu Rp 85.699.000
- Pengadaan alat kesehatan posyandu Rp 10.273.000
- Pemasangan lampu jalan tenaga surya Rp 31.703.000
- Sosialisasi penerangan hukum Rp 11.700.000
- Pembangunan saluran irigasi pertanian Rp 120.594.000
- Pengadaan semprot elektrik Rp 53.940.000
- BLT kute Rp 72.000.000
- Pemeliharaan jaringan listrik kute Rp 10.020.000
“Berdasarkan laporan masyarakat, ada dugaan penggelembungan harga serta penggunaan dana yang tidak tepat sasaran. Kami meminta Kejari Aceh Tenggara segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Lawe Hakhum,” tegas Jupri Yadi, Selasa (10/9/2025).
Upaya awak media untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Lawe Hakhum belum membuahkan hasil. Beberapa kali didatangi ke rumahnya, sang kades disebut tidak berada di tempat.
LSM Tipikor menekankan bahwa dugaan penyimpangan tersebut jelas bertentangan dengan berbagai regulasi, mulai dari UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, hingga Permendes No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan rakyat, sementara dana desa seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap Kejari bersikap tegas demi menegakkan supremasi hukum di Aceh Tenggara,” tutup Jupri Yadi.
(Red)







