Aceh Tenggara — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk tidak berhenti pada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Silayakh, melainkan mengembangkan penyidikan ke pihak lain yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Kejari Aceh Tenggara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni MY, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Aceh Tenggara, dan AB, selaku rekanan dari CV. Raja Lambing.
Kasus ini berkaitan dengan proyek lanjutan pembangunan jembatan rangka baja Pedesi–Keran atau Jembatan Silayakh, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) APBK Aceh Tenggara tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp10 miliar. Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,65 miliar, sementara pihak rekanan baru mengembalikan Rp1,6 miliar.
Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan, SH, MH, dalam konferensi pers pada Selasa (23/9/2025) malam, menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana.
“Proses hukum tetap berjalan karena kerugian negara sudah nyata dan terukur,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Jupri Yadi R, Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, meminta agar Kejari tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut.
“Kejari Aceh Tenggara wajib mengembangkan kasus ini dan memanggil Kepala Dinas PUPR, karena ia selaku Pengguna Anggaran (PA),” ujarnya tegas, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, pengungkapan kasus korupsi Jembatan Silayakh harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang bersembunyi di balik jabatan. Ia menilai, proyek senilai miliaran rupiah itu sudah sepatutnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
(Arwan Syah)








