Aceh Tenggara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor mendesak Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SH S.IK M.IK, agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana desa di Desa Kute Harapan, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.
LSM Tipikor menilai penggunaan Dana Desa Kute Harapan tahun anggaran 2023–2024 sarat kejanggalan. Beberapa kegiatan yang dilaporkan seperti pembukaan jalan, pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), program posyandu, dan ketahanan pangan diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi bahkan fiktif.
Melalui pernyataan resmi pada Sabtu (27/7/2025), perwakilan LSM Tipikor, RMDN, menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak ketidaksesuaian di lapangan.
“Berdasarkan temuan kami, banyak kegiatan yang tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Jika ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan mengajukan surat aksi kepada Polres Aceh Tenggara,” tegas RMDN.
Ia juga meminta Kapolres tidak menyepelekan persoalan ini. “Kami meminta kepada Bapak Kapolres untuk tidak main-main. Segera lakukan pemeriksaan dan kroscek. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, proses sesuai aturan agar menjadi efek jera bagi pengulu yang menyalahgunakan uang rakyat,” tambahnya.
Desakan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat desa.
(AR)







