Kutacane – Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R., meminta Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, untuk mengusut dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Ponce Nali, Kecamatan Lauser, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Tahun Anggaran 2024.
Jupri menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai pengelolaan anggaran desa yang diduga bermasalah dan minim transparansi. Menurutnya, tidak ada keterbukaan informasi publik dari pihak pemerintah desa kepada masyarakat.
“Banyak informasi yang kami terima dari warga Ponce Nali. Pengelolaan dana desa diduga tidak sesuai aturan, bahkan cenderung untuk kepentingan pribadi,” ujar Jupri kepada awak media, Senin (21/7/2025).
Ia menyebut sejumlah item kegiatan yang dilaporkan bermasalah, di antaranya program ketahanan pangan, BLT, posyandu, PAUD, dana pemuda, RPJM, BUMK, pembukaan jalan, dan lainnya.
“Kami menilai kegiatan tersebut tidak dikelola secara transparan dan tidak mengacu pada prioritas sesuai Permendes. Diduga ada markup harga hingga potensi kegiatan fiktif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jupri menyatakan bahwa dugaan ini harus segera diusut guna menegakkan supremasi hukum di wilayah Aceh Tenggara. Ia mendesak agar Kapolres menindaklanjuti laporan masyarakat demi memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, harus diproses secara hukum agar menjadi efek jera,” tandasnya.
(Red)








