Lubuklinggau – Lembaga Swadaya Masyarakat Persaudaraan Wiranusantara (LSM PERWIRRA) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 02 dan SMA Negeri 02 Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Laporan ini disampaikan pada Kamis (23/1/2025) kepada Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau.
Ketua Wilayah Sumatera Selatan LSM PERWIRRA, Marwan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dana BOS pada kedua sekolah tersebut selama periode 2023-2024.
“Kuat dugaan kami banyak penyimpangan dalam penggunaan dana BOS di SMP Negeri 02 dan SMA Negeri 02. Hasil penelusuran kami di lapangan menunjukkan bahwa anggaran sekolah, khususnya di SMP Negeri 02 Lubuklinggau, diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya,” ungkap Marwan.
Dalam laporannya, Marwan berharap agar Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau segera menindaklanjuti dan memproses dugaan penyimpangan ini secara hukum.
“Kami mendesak Kejaksaan untuk memproses laporan ini secara serius. Terima kasih,” pungkasnya.
Kasus dugaan penyimpangan ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)







