Lubuklinggau – Proyek peningkatan Jalan Objek Wisata Petanang senilai Rp14,9 miliar yang bersumber dari APBD Kota Lubuklinggau Tahun 2021 kini menjadi sorotan tajam. DPC Lembaga Informasi Independen (LSM LII) mengungkap dugaan kerugian negara akibat ketidaksesuaian volume pekerjaan di lapangan dengan nilai anggaran yang dikucurkan.
Ketua DPC LSM LII, Rizal, menyebut hasil investigasi mereka menemukan bahwa jalan yang dikerjakan hanya sekitar 2 kilometer dengan lebar 5 meter dan ketebalan aspal bervariasi antara 5 cm hingga 10 cm. Kajian teknis berdasarkan standar nasional (SNI dan AHSP PUPR) menunjukkan estimasi kebutuhan biaya seharusnya jauh di bawah nilai kontrak yang mencapai Rp14,9 miliar.
“Dengan perhitungan wajar sesuai standar teknis, nilai proyek ini semestinya tidak mencapai seperlima dari nilai kontrak. Indikasi mark-up sangat kuat dan harus ditindaklanjuti,” ujar Rizal.
LSM LII juga membeberkan rincian tahapan pekerjaan yang semestinya dilakukan dalam proyek pengaspalan, mulai dari persiapan badan jalan, lapis pondasi agregat, lapisan perekat, pengaspalan hotmix, hingga mobilisasi alat berat dan pengujian teknis. Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai jauh dari kelayakan dengan nilai anggaran yang ada.
Sayangnya, saat dimintai tanggapan terkait rincian volume pekerjaan dan spesifikasi teknis proyek, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, Pani, enggan memberikan komentar. Sikap tersebut dinilai mencurigakan dan bertentangan dengan prinsip transparansi publik.
DPC LSM LII mendesak lembaga audit dan penegak hukum seperti BPK, KPK RI, dan Kejaksaan untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.
“Kami menduga adanya pelanggaran administratif hingga tindak pidana. Proses lelang dan pelaksanaan proyek harus diperiksa, termasuk audit digital forensik atas dokumen tender dan kontrak,” tegas Rizal.
Kasus ini dinilai sebagai contoh nyata penyimpangan anggaran publik dan perlu diusut tuntas agar tidak menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan proyek infrastruktur daerah.
(Erwin Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








