Kutacane – Ketua Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jupri Yadi R. mendesak Polres Aceh Tenggara segera mengusut dugaan penyelewengan Dana BOS di SD Negeri 4 Lawe Loning Panti, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan itu diduga tidak dikelola sesuai aturan.
“Terindikasi adanya penyelewengan karena pihak sekolah dinilai belum memahami prinsip-prinsip penggunaan Dana BOS yang harus dikelola secara akuntabel dan terbuka,” ungkap Jupri, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut tidak memenuhi prinsip transparansi sebagaimana mestinya. Pengelolaan yang tertutup dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan dan perlu diselidiki oleh pihak kepolisian.
Jupri menegaskan bahwa prinsip pengelolaan Dana BOS harus fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. “Prinsip ini wajib menjadi pedoman bagi setiap sekolah, termasuk SD Negeri 4 Lawe Loning yang berbasis panti,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap pihak sekolah yang dinilai tidak transparan kepada pihak inspeksi, termasuk lembaganya. “Kami mendesak Polres Aceh Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana BOS di SD Negeri 4 Lawe Loning yang kini menjadi sorotan publik,” tegasnya.
Jupri menambahkan, langkah hukum perlu diambil agar tidak ada sekolah negeri maupun swasta yang merasa dilindungi oleh pihak tertentu. “Selama ini pihak sekolah seolah-olah merasa aman karena mengklaim ada perlindungan dari oknum tertentu,” pungkasnya.
(Arwan Syah)








