• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home NASIONAL

LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karyawan Yang di PHK Maupun Resign

Nur Kholis by Nur Kholis
April 24, 2024
in NASIONAL, TRENDING
0
LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karyawan Yang di PHK Maupun Resign

BOGOR – Banyaknya informasi dan laporan yang diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM-BAKORNAS) terkait perusahaan tidak memberikan hak karyawan untuk mendapatkan pesangon atau karyawan diberikan pesangon namun tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hermanto, S.Pd.K selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS menuturkan bahwa Undang-undang mendefinisikan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Baca Juga  Pria Paruh Baya Pemilik Narkotika Jenis Sabu Diringkus Polisi

Lebih lanjut katanya, sementara itu pengertian Resign adalah tindakan melepaskan pekerjaan atau posisi secara formal atau resmi. Artinya, karyawan mengundurkan diri secara sadar kepada perusahaan, biasanya dibarengi dengan mengajukan surat resign.

Masih katanya, bahwa pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Baca Juga  Emak - Emak Geruduk Kantor Camat Hamparan Perak

Secara normatif, ada dua jenis PHK yang bisa dilakukan, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Yang dimaksud PHK secara sukarela adalah PHK yang terjadi tanpa paksaan dan tekanan, seperti pengunduran diri karena kehendak pribadi, habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia, pungkas tokoh aktivis nasional itu.

Baca Juga  BATI WANWIL DAN BABINSA BERIKAN MATERI PBB DI PONDOK PESANTREN

Sementara itu, PHK tidak sukarela adalah PHK yang terjadi karena adanya “keharusan” atau berbagai alasan, contohnya karena pelanggaran yang dilakukan oleh buruh/pekerja, atau karena buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut, Paparnya.

Ia menjelaskan jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon memiliki arti sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Nah, Sering kali pesangon menjadi hal yang memicu perselisihan antara karyawan dan perusahaan karena adanya perbedaan jumlah uang yang diterima, ucapnya.

Baca Juga  Kampanye Musik Kodim 1002/HST Luncurkan Lagu Berantas Judi Online

Hermanto mengatakan definisi uang pesangon adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya dengan nama dan dalam bentuk apapun terkait dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja

Ia menegaskan, Perhitungan pesangon pun ada aturannya dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Peraturan tersebut sudah ditetapkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Upacara HAB ke-80 Kemenag RI di Musi Rawas Tegaskan Kerukunan sebagai Energi Kebangsaan

Ketua Umum BAKORNAS itu mengungkapkan masyarakat perlu mengetahui, ada tiga komponen yang akan didapatkan oleh karyawan yang terkena PHK, yaitu :
1. uang pesangon (UP),
2. uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan
3. uang penggantian hak (UPH).

Lebih lanjut Ia menerangkan, bahwa Perhitungan Uang Pesangon telah diatur dalam Undang-Undang yang diantaranya yaitu :
1. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1)
2. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 150
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Baca Juga  Stikosa AWS dan YKAI Jatim Adakan Pelatihan Video Konten Jurnalistik Sambil Berwisata Sejarah 

Hermanto menekankan bahwa perusahaan wajib memberikan hak karyawan yaitu uang pesangon jika di PHK ataupun Resign.

Kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan pendampingan yang disebabkan oleh :
1. Di PHK sepihak
2. sudah lama menjadi karyawan kontrak namun belum diangkat menjadi karyawan tetap,
3. tidak mendapat uang penghargaan masa kerja pasca di PHK,
4. tidak mendapat penggantian hak (UPH)
5. Tidak mendapat Hak Cuti, THR, dan Hak lainnya
6. Tidak mendapat upah yang layak atau standar upah minimum

Baca Juga  Zawiyah Untuk Bermunajat Sufistik

Kami dari lembaga swadaya masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional siap melakukan pendampingan dan juga pembelaan. Kami juga siap mendampingi hak karyawan diantaranya : Hak buruh harian lepas, Karyawan borongan dll.

Hermanto menyebut bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat (1) Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”.

Baca Juga  Pemerintah Harus Tindak Tegas Dugaan Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Ketua umum LSM BAKORNAS itu juga menyampaikan sesungguhnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik kepada karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Keberlakuan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sehingga, karyawan PKWT berhak mendapatkan pembayaran minimal sebesar upah minimum atau lebih. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan. Sserta diatur juga dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023, tutupnya.

(Red)

Post Views: 572
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: IndonesiaInformasiKaryawanKeselamatanKorupsiMasyarakatPekerjaanPeraturanPersPerusahaanPUTahun 2023
Previous Post

Lapas Kelas II B Kota Probolinggo Diduga Jadi Sarang Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika

Next Post

Cegah Banjir, Kompak Koramil Bersama Warga Andang Bersihkan Saluran Air

Nur Kholis

Nur Kholis

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Cegah Banjir, Kompak Koramil Bersama Warga Andang Bersihkan Saluran Air

Cegah Banjir, Kompak Koramil Bersama Warga Andang Bersihkan Saluran Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Humanis dan Ramah, Inilah Cara Babinsa Joyotakan Untuk Puldatater

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

April 17, 2026
Tunggu Penyerahan dari Kementerian PU, Pemkab Mulai Sosialisasi Persiapan Penempatan Pedagang di Pasar Banyuwangi

Tunggu Penyerahan dari Kementerian PU, Pemkab Mulai Sosialisasi Persiapan Penempatan Pedagang di Pasar Banyuwangi

April 17, 2026
Kembangkan Usaha, OJK Fasilitasi 5635 Nelayan Banyuwangi Dapatkan Akses Pembiayaan

Kembangkan Usaha, OJK Fasilitasi 5635 Nelayan Banyuwangi Dapatkan Akses Pembiayaan

April 17, 2026
Humanis dan Ramah, Inilah Cara Babinsa Joyotakan Untuk Puldatater

Humanis dan Ramah, Inilah Cara Babinsa Joyotakan Untuk Puldatater

April 17, 2026

Recent News

Humanis dan Ramah, Inilah Cara Babinsa Joyotakan Untuk Puldatater

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

April 17, 2026
Tunggu Penyerahan dari Kementerian PU, Pemkab Mulai Sosialisasi Persiapan Penempatan Pedagang di Pasar Banyuwangi

Tunggu Penyerahan dari Kementerian PU, Pemkab Mulai Sosialisasi Persiapan Penempatan Pedagang di Pasar Banyuwangi

April 17, 2026
Kembangkan Usaha, OJK Fasilitasi 5635 Nelayan Banyuwangi Dapatkan Akses Pembiayaan

Kembangkan Usaha, OJK Fasilitasi 5635 Nelayan Banyuwangi Dapatkan Akses Pembiayaan

April 17, 2026
Humanis dan Ramah, Inilah Cara Babinsa Joyotakan Untuk Puldatater

Humanis dan Ramah, Inilah Cara Babinsa Joyotakan Untuk Puldatater

April 17, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Humanis dan Ramah, Inilah Cara Babinsa Joyotakan Untuk Puldatater

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

April 17, 2026
Tunggu Penyerahan dari Kementerian PU, Pemkab Mulai Sosialisasi Persiapan Penempatan Pedagang di Pasar Banyuwangi

Tunggu Penyerahan dari Kementerian PU, Pemkab Mulai Sosialisasi Persiapan Penempatan Pedagang di Pasar Banyuwangi

April 17, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In