• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Rabu, September 2, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home NASIONAL

LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karyawan Yang di PHK Maupun Resign

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
April 24, 2024
in NASIONAL, TRENDING
0
LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karyawan Yang di PHK Maupun Resign

BOGOR – Banyaknya informasi dan laporan yang diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM-BAKORNAS) terkait perusahaan tidak memberikan hak karyawan untuk mendapatkan pesangon atau karyawan diberikan pesangon namun tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hermanto, S.Pd.K selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS menuturkan bahwa Undang-undang mendefinisikan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Baca Juga  Babinsa dan Masyarakat Kerja Bakti Pengecoran Pondasi Mushola

Lebih lanjut katanya, sementara itu pengertian Resign adalah tindakan melepaskan pekerjaan atau posisi secara formal atau resmi. Artinya, karyawan mengundurkan diri secara sadar kepada perusahaan, biasanya dibarengi dengan mengajukan surat resign.

Masih katanya, bahwa pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Baca Juga  Cara Hidup Sehat dan Rezeki Berkah Menurut KH. Imam Mawardi Ridlwan

Secara normatif, ada dua jenis PHK yang bisa dilakukan, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Yang dimaksud PHK secara sukarela adalah PHK yang terjadi tanpa paksaan dan tekanan, seperti pengunduran diri karena kehendak pribadi, habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia, pungkas tokoh aktivis nasional itu.

Baca Juga  Beras Palsu Yang Menteror Ubi Pun Baru Panen Seusai Pemilu 2024

Sementara itu, PHK tidak sukarela adalah PHK yang terjadi karena adanya “keharusan” atau berbagai alasan, contohnya karena pelanggaran yang dilakukan oleh buruh/pekerja, atau karena buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut, Paparnya.

Ia menjelaskan jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon memiliki arti sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Nah, Sering kali pesangon menjadi hal yang memicu perselisihan antara karyawan dan perusahaan karena adanya perbedaan jumlah uang yang diterima, ucapnya.

Baca Juga  Koramil Cepogo Hadiri Pelepasan Calon Jemaah Haji Kecamatan Cepogo

Hermanto mengatakan definisi uang pesangon adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya dengan nama dan dalam bentuk apapun terkait dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja

Ia menegaskan, Perhitungan pesangon pun ada aturannya dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Peraturan tersebut sudah ditetapkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Kenalkan Inovasi Grasi Berbasis Elektronik, Ditjen AHU Sinergi Dengan Kemenkumham Jatim Gelar Diseminasi

Ketua Umum BAKORNAS itu mengungkapkan masyarakat perlu mengetahui, ada tiga komponen yang akan didapatkan oleh karyawan yang terkena PHK, yaitu :
1. uang pesangon (UP),
2. uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan
3. uang penggantian hak (UPH).

Lebih lanjut Ia menerangkan, bahwa Perhitungan Uang Pesangon telah diatur dalam Undang-Undang yang diantaranya yaitu :
1. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1)
2. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 150
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Baca Juga  Panglima TNI dan Panglima Angkatan Bersenjata Belanda Bahas Penguatan Kerja Sama Militer

Hermanto menekankan bahwa perusahaan wajib memberikan hak karyawan yaitu uang pesangon jika di PHK ataupun Resign.

Kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan pendampingan yang disebabkan oleh :
1. Di PHK sepihak
2. sudah lama menjadi karyawan kontrak namun belum diangkat menjadi karyawan tetap,
3. tidak mendapat uang penghargaan masa kerja pasca di PHK,
4. tidak mendapat penggantian hak (UPH)
5. Tidak mendapat Hak Cuti, THR, dan Hak lainnya
6. Tidak mendapat upah yang layak atau standar upah minimum

Baca Juga  Bawaslu Kalsel Terus Galakkan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kami dari lembaga swadaya masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional siap melakukan pendampingan dan juga pembelaan. Kami juga siap mendampingi hak karyawan diantaranya : Hak buruh harian lepas, Karyawan borongan dll.

Hermanto menyebut bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat (1) Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”.

Baca Juga  Siapkan USD 6 Juta, Sekolah Penerbangan Asal Singapura Tertarik Berinvestasi di Batam

Ketua umum LSM BAKORNAS itu juga menyampaikan sesungguhnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik kepada karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Keberlakuan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sehingga, karyawan PKWT berhak mendapatkan pembayaran minimal sebesar upah minimum atau lebih. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan. Sserta diatur juga dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023, tutupnya.

(Red)

Post Views: 660
Tags: IndonesiaInformasiKaryawanKeselamatanKorupsiMasyarakatPekerjaanPeraturanPersPerusahaanPUTahun 2023
Previous Post

Lapas Kelas II B Kota Probolinggo Diduga Jadi Sarang Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika

Next Post

Cegah Banjir, Kompak Koramil Bersama Warga Andang Bersihkan Saluran Air

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Cegah Banjir, Kompak Koramil Bersama Warga Andang Bersihkan Saluran Air

Cegah Banjir, Kompak Koramil Bersama Warga Andang Bersihkan Saluran Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
“JANGAN BERMIMPI!” 10 Bulan Pascabanjir, Jalan Idi Tunong–Banda Alam Belum Juga Diperbaiki, Warga Menunggu Kepastian

“JANGAN BERMIMPI!” 10 Bulan Pascabanjir, Jalan Idi Tunong–Banda Alam Belum Juga Diperbaiki, Warga Menunggu Kepastian

September 1, 2026
Pantau Langsung Perkembangan Karhutla, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Bersama Forkopimda Kalsel Turun ke Lapangan Uji Fungsi Inovasi Injeksi Air

Pantau Langsung Perkembangan Karhutla, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Bersama Forkopimda Kalsel Turun ke Lapangan Uji Fungsi Inovasi Injeksi Air

September 1, 2026
Silahturahmi, Sinergi dan Akselerasi Danyonif TP 449/SH Beserta Staf dengan Plt.Bupati Sukoharjo

Silahturahmi, Sinergi dan Akselerasi Danyonif TP 449/SH Beserta Staf dengan Plt.Bupati Sukoharjo

September 1, 2026
PERKEMBANGAN TERKINI: “Kalau Mau Lawan, Ayo Secara Hukum!” — Ketua AMBB Engglek Tantang PT Misi Mulia Petronusa Buka Perlawanan Secara Gentle

PERKEMBANGAN TERKINI: “Kalau Mau Lawan, Ayo Secara Hukum!” — Ketua AMBB Engglek Tantang PT Misi Mulia Petronusa Buka Perlawanan Secara Gentle

September 1, 2026

Recent News

“JANGAN BERMIMPI!” 10 Bulan Pascabanjir, Jalan Idi Tunong–Banda Alam Belum Juga Diperbaiki, Warga Menunggu Kepastian

“JANGAN BERMIMPI!” 10 Bulan Pascabanjir, Jalan Idi Tunong–Banda Alam Belum Juga Diperbaiki, Warga Menunggu Kepastian

September 1, 2026
Pantau Langsung Perkembangan Karhutla, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Bersama Forkopimda Kalsel Turun ke Lapangan Uji Fungsi Inovasi Injeksi Air

Pantau Langsung Perkembangan Karhutla, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Bersama Forkopimda Kalsel Turun ke Lapangan Uji Fungsi Inovasi Injeksi Air

September 1, 2026
Silahturahmi, Sinergi dan Akselerasi Danyonif TP 449/SH Beserta Staf dengan Plt.Bupati Sukoharjo

Silahturahmi, Sinergi dan Akselerasi Danyonif TP 449/SH Beserta Staf dengan Plt.Bupati Sukoharjo

September 1, 2026
PERKEMBANGAN TERKINI: “Kalau Mau Lawan, Ayo Secara Hukum!” — Ketua AMBB Engglek Tantang PT Misi Mulia Petronusa Buka Perlawanan Secara Gentle

PERKEMBANGAN TERKINI: “Kalau Mau Lawan, Ayo Secara Hukum!” — Ketua AMBB Engglek Tantang PT Misi Mulia Petronusa Buka Perlawanan Secara Gentle

September 1, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

“JANGAN BERMIMPI!” 10 Bulan Pascabanjir, Jalan Idi Tunong–Banda Alam Belum Juga Diperbaiki, Warga Menunggu Kepastian

“JANGAN BERMIMPI!” 10 Bulan Pascabanjir, Jalan Idi Tunong–Banda Alam Belum Juga Diperbaiki, Warga Menunggu Kepastian

September 1, 2026
Pantau Langsung Perkembangan Karhutla, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Bersama Forkopimda Kalsel Turun ke Lapangan Uji Fungsi Inovasi Injeksi Air

Pantau Langsung Perkembangan Karhutla, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Bersama Forkopimda Kalsel Turun ke Lapangan Uji Fungsi Inovasi Injeksi Air

September 1, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In