
P3TGAI sejatinya dirancang untuk membangun atau memperbaiki jaringan irigasi guna melayani areal persawahan. Secara aturan teknis, saluran irigasi tidak boleh berakhir atau dialirkan ke pemukiman warga karena berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan bukan merupakan fungsi yang ditetapkan. Namun kenyataannya di Desa Medelan, lokasi pekerjaan justru dipaksakan di titik yang sama sekali tidak tepat sasaran.Warga menegaskan bahwa perencanaan yang disusun dan dilaksanakan dianggap serba keliru. Alih-alih membuka saluran baru dari titik nol yang menjangkau sawah, pihak P3A justru memaksakan pembangunan di lokasi yang sudah ada, dan ujung salurannya tertuju langsung ke pemukiman warga. Hal ini jelas bertentangan dengan fungsi dan aturan pembangunan irigasi yang sesungguhnya.“Perencanaan ini dianggap keliru besar. Irigasi dibangun bukan ke arah sawah, melainkan dipaksakan ke pemukiman warga. Ini melanggar aturan karena irigasi tidak boleh berakhir di titik pemukiman. Maka dari itu, kami menuntut agar pekerjaan ini dibongkar dan dikembalikan sesuai rencana semula,” tegas perwakilan warga sekaligus pemerhati kebijakan kabupaten.Ditambah lagi, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan tumpang tindih di lokasi yang sudah ada bangunan, serta diduga menggunakan material lama yang tidak memenuhi standar teknis. Kepala Desa pun mengaku tidak tahu menahu soal pemaksaan lokasi maupun pelaksanaan pekerjaan tersebut, semakin memperkuat dugaan adanya pihak yang memaksakan kehendak di luar kesepakatan bersama.Masyarakat dan pemerhati kebijakan mendesak Dinas PUPR Kabupaten Sumenep, Balai Besar Wilayah Sungai, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan. Verifikasi menyeluruh mutlak diperlukan, mulai dari kesesuaian lokasi dengan dokumen perencanaan, kelayakan teknis saluran yang tertuju ke pemukiman, hingga keterlibatan pihak P3A yang diduga memaksakan kehendak. Jika terbukti melanggar aturan, maka pembangunan tersebut wajib dibongkar dan dikembalikan sesuai fungsi yang sebenarnya.“Siapa pun yang memaksakan lokasi dan menyalahi aturan harus bertanggung jawab. Uang rakyat tidak boleh dihabiskan untuk pekerjaan yang salah arah dan membahayakan warga. Kami minta dibongkar dan diperbaiki sesuai rencana yang benar,” tegas warga.Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak P3A maupun dinas teknis terkait pemaksaan lokasi dan tuntutan pembongkaran tersebut. Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.(Yadi/red)





