Makassar – Muhammad Suyuti Hamid, tergugat dalam perkara perdata nomor 69/Pdt.G/2024/PN.Sgm, melaporkan indikasi kuat adanya praktik mafia tanah yang terorganisir serta dugaan mafia peradilan yang bermain dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Makassar. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dari LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP, C.CL., dalam konferensi pers di Pengadilan Tinggi Makassar, Kamis (5/6/2025).
Suyuti menuding adanya keterlibatan oknum advokat berinisial MZ, yang juga sebagai pihak penggugat dalam perkara tersebut. Ia menilai tindakan MZ telah melanggar hukum dengan memalsukan dokumen jual beli tanah.
Saya menduga kuat oknum pengacara MZ ini adalah bagian dari mafia tanah. Ia menerbitkan Akta Jual Beli palsu melalui Camat Bontomarannu tanpa persetujuan atau tanda tangan saya sebagai pemilik sah. Ini perampasan terang-terangan, tegas Suyuti.
Lebih lanjut, Suyuti menyampaikan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng martabat sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum dan lembaga peradilan tidak tunduk terhadap tekanan ataupun intervensi yang merusak proses hukum.
Melalui kuasa hukumnya, pihaknya telah mengajukan permohonan pengawasan perkara kepada Komisi Yudisial RI, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawas MA, sebagai upaya menjaga transparansi dan integritas hukum dalam proses banding yang sedang berjalan.
Dalam kontra memori banding yang disampaikan, pihak terbanding menyoroti sejumlah kejanggalan, di antaranya:
1. Gugatan dianggap obscuur libel (kabur) karena menyebut luas objek sengketa “5807 meter” tanpa satuan m².
2. Tidak adanya bukti sah kepemilikan dari pihak penggugat (MZ).
3. Gugatan dinilai error in persona karena tidak melibatkan pihak-pihak penting seperti pemilik 17 sertifikat, Bank BTN, dan pengembang.
4. Sengketa seharusnya menjadi kewenangan PTUN, bukan peradilan umum.
5. Putusan terdahulu tidak serta merta mengalihkan hak milik atas tanah.
Akibat perkara ini, Suyuti mengaku mengalami kerugian hingga Rp7,6 miliar, terdiri dari kegagalan penjualan 40 unit rumah, kredit macet dengan Bank BTN, dan terhambatnya pengembangan proyek tanah.
Saya harap keadilan ditegakkan dan mafia tanah seperti ini dibongkar hingga ke akar-akarnya. Jangan biarkan sistem peradilan kita jadi alat bagi pihak-pihak yang hendak menguasai tanah orang lain dengan cara kotor, tutup Suyuti.
(Red)








