PASURUAN — Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) di wilayah Kabupaten Pasuruan kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, lebih dari satu bulan sejak laporan resmi diterima kepolisian, belum ada kepastian hukum berupa penetapan tersangka, meski perkara telah masuk tahap penyidikan.
Pelapor, Yosia Calvin Pangalela, yang juga diketahui sebagai Ketua BRN Jawa Timur, menyampaikan bahwa laporan dugaan pengeroyokan tersebut telah tercatat secara resmi di Polres Pasuruan sejak 24 Desember 2025. Dalam laporan itu, korban mengaku telah menyerahkan berbagai alat bukti yang relevan kepada penyidik.
Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, S.H., menilai lambannya progres penanganan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para korban.
“Kami menghormati proses hukum, namun prinsip kepastian dan keadilan juga harus dijaga. Perkara ini melibatkan korban luka, kerusakan kendaraan, serta bukti pendukung yang telah diserahkan kepada penyidik,” ujar Dodik, Jumat (30/1/2026).
Desakan Profesionalisme dan Transparansi Penegakan Hukum
Menurut Dodik, penegakan hukum idealnya dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa dipengaruhi latar belakang atau afiliasi pihak-pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa hukum harus berdiri di atas semua golongan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak ragu menuntaskan perkara ini. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat ditentukan oleh keberanian dan ketegasan dalam menegakkan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terakhir yang diterima kliennya, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan direncanakan untuk digelar guna menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Namun hingga kini, gelar perkara tersebut belum terlaksana.
BRN Dorong Penyelesaian Hukum Secara Terbuka
Sebagai organisasi yang menaungi ribuan pelaku usaha rental kendaraan, BRN menilai kasus ini penting untuk diselesaikan secara tuntas karena menyangkut rasa aman pelaku usaha dan perlindungan hukum warga negara.
BRN disebut tengah mempertimbangkan langkah-langkah penyampaian aspirasi secara damai dan bermartabat, sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggapan Kepolisian
Dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Pasuruan memastikan bahwa laporan yang diajukan pelapor tetap diproses sesuai prosedur. Kasat Reskrim Polres Pasuruan menyatakan bahwa perkara masih berada dalam tahapan penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Perkara masih dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan dinyatakan lengkap,” ujar perwakilan Satreskrim Polres Pasuruan.
Latar Belakang Peristiwa
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 22 Desember 2025 dini hari di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, pelapor bersama beberapa anggota BRN mendatangi lokasi untuk mengamankan satu unit kendaraan milik anggota BRN yang diduga tidak dikembalikan sesuai perjanjian sewa.
Dalam peristiwa tersebut, terjadi ketegangan yang berujung dugaan tindak kekerasan terhadap anggota BRN serta kerusakan pada sejumlah kendaraan. Beberapa korban dilaporkan mengalami luka dan kemudian menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Pasuruan.
Menunggu Kepastian Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam menjamin perlindungan terhadap korban dan kepastian hukum bagi semua pihak. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
(Red)







