Aceh Timur, Indonesia — Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Timur, Saiful Anwar, melontarkan kritik keras terhadap dugaan penutupan data proyek irigasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Menutup data sama saja menabur bibit korupsi. ASN itu penyelenggara negara, bukan raja kecil. Jangan tunggu murka rakyat, segera buka data dan hentikan sandiwara rahasia ini,” tegas Saiful dalam pernyataan resminya.
🔎 Dugaan Pelanggaran Hukum: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Saiful menyoroti bahwa penutupan informasi publik terkait dana APBN melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
– Pasal 9 dan 11: Wajib mengumumkan informasi publik terkait keuangan negara.
– Pasal 52: Sanksi pidana bagi pejabat yang menolak membuka informasi.
– UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pasal 3
– Ancaman pidana hingga 20 tahun bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
– UU Pengawasan Publik Pasal 68
– Memberi hak penuh kepada warga untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana negara.
📢 LAKI Aceh Timur Siap Kirim Surat Resmi ke BWS Sumatera I
Dalam langkah konkret, LAKI Aceh Timur akan menyurati BWS Sumatera I dan seluruh instansi terkait untuk mendesak pembukaan data proyek irigasi yang bersumber dari APBN. Tujuannya jelas: memastikan masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan pembangunan dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
“Transparansi bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban hukum. Jika kerugian negara terjadi akibat penutupan data, pejabat bisa dijerat pasal Tipikor. Itu bukan ancaman kosong, tapi realita hukum,” tambah Saiful.
⚠️ Ancaman Terhadap Kepercayaan Publik
LAKI menegaskan bahwa dampak penutupan data tidak hanya menyentuh ranah hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika rakyat merasa dibohongi, partisipasi publik dalam pembangunan akan melemah, dan legitimasi institusi negara ikut tergerus.
“Jangan sampai kepercayaan publik runtuh hanya karena ulah segelintir pejabat yang mengkhianati amanah,” tutup Saiful.
(Red)







