Surabaya – Sidang perkara dugaan penggelapan jabatan dengan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti, mantan Supervisor Accounting dan Keuangan PT Bina Penerus Bangsa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/8/2025). Sidang dengan nomor perkara 1456/Pid.B/2025/PN Sby ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H., dengan anggota Sutrisno, S.H., M.H., dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H.
Fakta menarik terungkap dalam pemeriksaan saksi, yang tidak tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Dalam kesaksian Linda Soelistyawati Soegearto, disebutkan adanya penyerahan sejumlah aset dari terdakwa Monica kepada dirinya. Hal ini dibenarkan sendiri oleh terdakwa.
Namun ketika dikonfirmasi oleh kuasa hukum terdakwa, Samian, S.H., terkait status aset tersebut, Linda memberikan jawaban yang berubah-ubah. Mulai dari “untuk menyelesaikan”, kemudian “sebagai jaminan”, hingga akhirnya “tidak jelas”. Hal ini memunculkan keraguan terhadap konsistensi dan kebenaran keterangan saksi.
“Jawaban saksi Linda yang tidak konsisten menjadi tanda tanya besar bagi kami. Perkara ini terkesan dipaksakan,” ujar Advokat Samian, S.H., dari Maharaja Lawfirm Sidoarjo.
JPU Estik Dilla Rahmawati juga sempat menanyakan kepada Linda apakah nilai aset yang diserahkan sebanding dengan kerugian yang disangkakan. Linda menjawab, “Jauh, Bu.”
Sementara itu, saksi Soedomo Mergonoto selaku Direktur Utama PT Bina Penerus Bangsa mengklaim bahwa Monica menggunakan dana perusahaan sekitar Rp2,9 miliar, yang disebut digunakan oleh Linda untuk biaya berobat dan jual beli saham.
Saksi lainnya, Robertha Kusuma Dewi, menyebut dirinya diminta Linda untuk memeriksa rekening perusahaan, dan menemukan sejumlah kejanggalan.
Terpisah, tim kuasa hukum terdakwa dari Maharaja Lawfirm—yang terdiri dari Samsul Arifin, S.H., M.H., Samian, S.H., dan Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H.—menyatakan terkejut atas fakta bahwa aset pribadi klien mereka telah diserahkan kepada saksi Linda dan kini dikuasai pihak perusahaan.
“Ini jelas menunjukkan bahwa perkara terhadap klien kami semestinya diputus dengan putusan onslag van recht vervolging atau penghentian penuntutan karena tidak layak dilanjutkan,” tegas Samsul Arifin, S.H., M.H.
(Redho)







