SURABAYA – Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa penanganan dugaan pengelolaan dana jemaat dan pencatatan aset Gereja Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan media terkait laporan yang telah diterima secara resmi oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Perkara ini berawal dari penyerahan dana taburan dan sumbangan jemaat yang, berdasarkan pemahaman pelapor, diperuntukkan bagi pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja. Namun demikian, pelapor mempertanyakan status kepemilikan aset yang diperoleh dari dana tersebut, yang diketahui dicatat dan/atau dikuasai atas nama pribadi, bukan atas nama gereja, serta belum disertai pemaparan pertanggungjawaban keuangan secara terbuka kepada jemaat.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya klarifikasi internal dilakukan, termasuk permintaan paparan pertanggungjawaban keuangan hingga pengiriman somasi hukum. Karena tidak memperoleh tanggapan substantif, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Menanggapi pernyataan pihak terlapor yang mendasarkan pembelaannya pada ketentuan tata gereja internal, kuasa hukum menegaskan bahwa ketentuan organisasi keagamaan bersifat administratif dan tidak meniadakan berlakunya hukum negara. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea) sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, yang akan diuji melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti, alur dana, serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Ditegaskan pula bahwa pemberitaan media sejauh ini hanya memuat fakta adanya laporan polisi yang telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, tanpa menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun, serta tetap menghormati hak jawab dan asas praduga tidak bersalah.
Dalam perkara ini, nilai kerugian materiil yang diklaim pelapor disebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar, yang merupakan akumulasi dana taburan dan sumbangan keagamaan dalam rentang waktu beberapa tahun. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar pelapor menempuh jalur hukum guna meminta kejelasan, transparansi, serta perlindungan hak jemaat.
Kuasa hukum juga menambahkan bahwa hingga saat ini laporan baru diajukan oleh satu orang jemaat. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya jemaat lain yang memiliki kepentingan hukum serupa. Kantor hukum yang mendampingi menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional bagi jemaat yang membutuhkan, semata-mata untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan keadilan tetap terjaga, tanpa menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.
Profil Kuasa Hukum
Dalam perkara ini, pelapor didampingi oleh Hasran, purnawirawan Perwira Menengah Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol). Hasran pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lumajang periode 2019–2022, serta dikenal sebagai bagian dari Tim Cobra, tim penegakan hukum yang dibentuk bersama KBP Arsal Sahban selaku Kapolres Lumajang saat itu, dengan fokus pada perlindungan masyarakat dari kejahatan jalanan dan tindak kekerasan.
Setelah purna tugas dari Kepolisian Republik Indonesia, Hasran beralih profesi sebagai Advokat dan saat ini menjalankan praktik hukum melalui Kantor Hukum Hasrancobra & Partners yang berkedudukan di Surabaya. Dalam perkara ini, Hasran bertindak selaku kuasa hukum pelapor dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat kesimpulan hukum yang bersifat final.
(Redho)








