Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Abdul Aziz, SH resmi menjadi kuasa hukum keluarga dari almarhum Robert Marlando Harahap (20), pemuda yang ditemukan tewas di lahan kosong di Jalan Kenanga Satu, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Selasa (1/4/2025).
Sebagai kuasa hukum, Abdul Aziz mendesak Polres Lubuklinggau untuk menjerat para tersangka dengan pasal berat terkait narkotika, setelah kematian tragis Robert yang diduga akibat pesta miras dan narkoba bersama enam orang tersangka.
Aziz menilai, pasal yang dikenakan saat ini belum mencerminkan beratnya peristiwa tersebut.
“Saat ini para tersangka hanya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman 5 tahun penjara, dan Pasal 181 KUHP tentang membuang mayat yang hukumannya hanya maksimal 9 bulan. Ini tidak cukup,” kata Aziz kepada media, Rabu (9/4/2025).
Berdasarkan keterangan tersangka, korban datang untuk membayar hutang namun kemudian diajak bergabung dalam pesta miras dan narkoba. Karena itu, pihak keluarga akan mengirimkan surat resmi ke Polres Lubuklinggau serta menembuskannya ke Polda Sumsel dan Mabes Polri, agar proses hukum berjalan lebih serius.
Selain itu, keluarga mendesak polisi mengungkap sumber narkoba dan miras yang digunakan, serta meminta hasil visum korban dipublikasikan secara transparan oleh Polres Lubuklinggau dan pihak Rumah Sakit Siti Aisyah.
“Kami tidak percaya sepenuhnya dengan keterangan tersangka. Apapun alasan mereka, perbuatan ini sangat tidak manusiawi. Korban bukan penjahat, bukan kriminal,” tegas Aziz.
Ia juga menyarankan keluarga untuk mempertimbangkan langkah autopsi guna memperjelas penyebab pasti kematian Robert, meski menyadari bahwa keputusan tersebut tidak mudah.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.
(Erwin)








